Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten mengimbau kepada para orang tua agar melarang anaknya untuk membawa sepeda motor ke sekolah bila belum cukup umur atau tidak miliki SIM.
"Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Polda Banten turunkan Tim TAA untuk tangani kecelakaan odong-odong
Ia menjelaskan bahwa imbauan larangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi adanya hal-hal tidak diinginkan yang terjadi di jalanan.
Hal itu, katanya, mengingat anak-anak yang belum cukup umur dalam berkendara juga dinilai membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
"Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," katanya.
Ia mengatakan dalam pengawasan terhadap larangan anak agar tidak membawa kendaraan tersebut, tentunya harus ada keterlibatan dari pihak sekolah dengan memperketat pengecekan surat resmi izin berkendara.
"Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK," ujarnya.
Selain itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas setempat dalam menyosialisasikan larangan membawa kendaraan ke sekolah tersebut yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anak-anak tentang tata tertib lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara.
"Kita akan laksanakan kegiatan pembinaan ke sekolah-sekolah dalam menyosialisasikan hal ini dengan dikemas terkait pemahaman penggunaan jalan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Polda Banten turunkan Tim TAA untuk tangani kecelakaan odong-odong
Ia menjelaskan bahwa imbauan larangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi adanya hal-hal tidak diinginkan yang terjadi di jalanan.
Hal itu, katanya, mengingat anak-anak yang belum cukup umur dalam berkendara juga dinilai membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
"Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," katanya.
Ia mengatakan dalam pengawasan terhadap larangan anak agar tidak membawa kendaraan tersebut, tentunya harus ada keterlibatan dari pihak sekolah dengan memperketat pengecekan surat resmi izin berkendara.
"Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK," ujarnya.
Selain itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas setempat dalam menyosialisasikan larangan membawa kendaraan ke sekolah tersebut yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anak-anak tentang tata tertib lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara.
"Kita akan laksanakan kegiatan pembinaan ke sekolah-sekolah dalam menyosialisasikan hal ini dengan dikemas terkait pemahaman penggunaan jalan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022