Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang, Provinsi Banten meminta pelaku usaha menggunakan aplikasi BPOM Mobile guna memudahkan pengecekan secara mandiri izin edar barang yang dijual.

"Diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada izin edarnya ke masyarakat," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang Shandy Sulaeman dalam keterangan di Tangerang, Senin.

Dia mengatakan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi BPOM Mobile terus dilakukan, termasuk penggunaannya, sehingga dapat diketahui izin edar yang tercantum dalam suatu produk sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak.

Ia menjelaskan aplikasi BPOM Mobile juga dapat diunduh masyarakat sehingga mereka bisa mengecek izin edar barang saat membeli suatu produk di toko secara langsung maupun daring.

"Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa izin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat," katanya.

Pada akhir pekan lalu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banten menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Produk kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas Perindakop UKM Kota Tangerang bersama tim BBPOM melakukan pengawasan di sejumlah mal di daerah itu.

"Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada izin edarnya, produk yang belum ada izin edarnya langsung kami tarik barangnya," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022