Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07), pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.
Baca juga: Polresta Serang Kota Kirim Berkas Perkara Tersangka NM ke Kejari Serang
"Sebagaimana telah diinformasikan kpd publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Mako Polresta Serang Kota, Serang, Banten, Kamis (21/7/2022).
Lanjut Shinto, Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07), penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tutur Shinto.
Menurut Shinto, pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM yakni pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan supaya tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Saat ini NM sudah tiba di Polresta Serang Kota dan sedang berada di ruangan penyidik, menunggu penasehat hukum," tutup Shinto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.
Baca juga: Polresta Serang Kota Kirim Berkas Perkara Tersangka NM ke Kejari Serang
"Sebagaimana telah diinformasikan kpd publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Mako Polresta Serang Kota, Serang, Banten, Kamis (21/7/2022).
Lanjut Shinto, Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07), penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tutur Shinto.
Menurut Shinto, pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM yakni pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan supaya tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Saat ini NM sudah tiba di Polresta Serang Kota dan sedang berada di ruangan penyidik, menunggu penasehat hukum," tutup Shinto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022