Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA melakukan penyitaan terhadap 185 dokumen dari Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dan Bagian Sekretariat.  Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari SIKKA, R Ibrahim, Rabu (20/7).

Tim Pidsus Kejari SIKKA melakukan Penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka selama 4 jam Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 185 dokumen dari Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dan Bagian Sekretariat."kata Kasi Intelijen Kejari SIKKA, R Ibrahim.

Baca juga: Laksanakan Perintah Jaksa Agung, Kejari SIKK Kembali Lakukan Restorative Justice

Dijelaskan Ibrahim, Selama 4 Jam Tim Penyidik Pidsus Kejari Sikka melakukan Penggeledahan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kebutuhan Dasar Permakanan dalam Penanganan Tanggap Darurat Covid-19 bagi Pasien, Petugas Pendukung dan Pengaman di Tempat Karantina.

"Pengadaan Kebutuhan Minum dan Logistik/Perlengkapan dalam Penanganan Tanggap Darurat  Tertentu Wabah Covid-19 pada Tempat Karantina dan Pengadaan Barang Kebutuhan Dasar Masyarakat Korban Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Sikka TA. 2021."ujar Ibrahim.

Ibrahim menyebutkan, penggeledahan di BPKAD Kaputaten SIKKA tersebut sudah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : 56/N.3.15/Fd.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 2/Pend.Pid/2022/PN Mme  tanggal 19 Juli 2022.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022