Pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dilaksanakan di dalam masjid di Kabupaten Tangerang, Banten dibatasi 50 persen dari  kapasitas.

"Kalau pelaksanaannya shalat Idul Adha di ruang terbuka kita persilakan, tetapi kalau di ruang tertutup masjid harus 50 persen," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Kota Tangerang raih peringkat pertama penanganan stunting se-Banten

Ia mengatakan pembatasan kapasitas jumlah jamaah di dalam ruang tertutup (masjid) tersebut dikhawatirkan terjadi penumpukan yang dapat memunculkan penularan COVID-19. "Jadi, kita tetap perbolehkan (shalat Idul Adha) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Ia menyampaikan jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini telah menyiapkan beberapa persiapan dalam menyambut pelaksanaan ibadah Idul Adha ini.

Salah satunya, kembali memperketat dan menyiapkan fasilitas penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, masker, alat pengukur suhu tubuh dan sterilisasi masjid menggunakan cairan atau penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah.

"Dalam pelaksanaan pembagian hewan kurban juga diperketat pelaksanaan protokol kesehatannya," ujarnya.

Ia menambahkan terkait dengan pelaksanaan takbir keliling, pihaknya bersama penegak hukum terkait tetap melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling.

"Larangan takbir keliling pasti ada, nanti saya bersama pak Kapolres akan memberikan imbauan dan patroli pada saat malam takbiran," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022