Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengundang 28 perusahaan di lingkup kerjanya, yaiutu 18 perusahaan diantaranya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar, selama dua hari mulai Selasa (5/7) dan berakhir Rabu (6/7).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy P SH dalam keterangan tertulis diterima Kamis (7/7) mengatakan mengundang atau memanggil badan usaha sebanyak itu sesuai dengan kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hak pekerja dalam program jaminan sosial.

"Terhadap kewajiban Badan Usaha mendaftarkan Tenaga Kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi: 'Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)',” kata Rans Fismy.

Ketentuan itu diperjelas lagi oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.

Ia mengatakan seluruh perusahaan yang menunggak melakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dlunasi/dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan Bersama.

Dari Surat Pernyataan Komitmen tersebut perusahaan Cipanyusuhan yang memiliki tunggakan sebesar Rp4,2 juta dan Hasdasa Jaya Sejahtera Rp31,7 juta telah melakukan pembayaran tunggakan iuran seluruhnya.

Kemudian perusahaan Bayah Jaya Persada telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp15.923,496 dan Perkebunan Kroewoek sebesar Rp42.267,280, sehingga dapat disimpulkan Pemulihan Keuangan Negara oleh Jaksa Pengacara pada kegiatan tersebut sementara sebesar Rp119,2 juta.

Sementara itu 18 perusahaan yang belum menjadi peserta dengan total 126 pekerja menyatakan sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Utama H. Didin Haryono mengatakan sebagaimana amanat dari Presiden melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa seluruh pekerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan jaminan sosial.

"Dengan demikian diharapkan tidak ada satu pekerja pun yang tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena semua pekerja memiliki hak untuk dilindungi saat menjalankan pekerjaan, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan perlu juga didaftarkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Didin.

Bagi perusahaan yang sudah mendaftar namun masih menunggak, ia mengimbau untuk segera melunasi kewajibannya karena yang rugi nantinya adalah pekerja yang telah menjadi peserta namun tidak bisa mengklaim bila mengalami kecelakaan kerja, atau tidak mendapat santunan bila meninggal dunia.

Sedangkan bagi pekerja informal, UMKM yang belum mendaftarkan pada program perlindgan jamsostek agar segera mendaftarkan karena setiap pekerja mempunyai hak untuk dilindungi melindungi dirinya, dengan pembayaran iuran mulai dari yang terendah hanya Rp16.800 perbulan bagi pekerja bukan prnerima upah (BPU), kata Didin Haryono.



 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022