Tangerang (AntaraBanten) - Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno - Hatta, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 13.1 kilogram jelang tahun baru.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Rabu, mengatakan dari kasus tersebut diamankan sebanyak empat orang tersangka.

Adapun tersangka tersebut yakni VG (70) merupakan WN Rusia dan dua orang WN Taiwan yakni CY (62) dan LM (51).

Modus yang digunakan, lanjut Okto, yakni dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam tas koper, gulungan tirai dan body strap serta catridge printer.

Kasus tersebut, terjadi sejak tanggal 14 November hingga 8 Desember 2014. Adapula yang memanfaatkan jasa paket kiriman.

Narkotika tersebut diselundupkan para tersangka melalui Hongkong dengan tujuan Jakarta. Diduga, kurir tersebut dikendalikan oleh bandar yang tergolong jaringan internasional.

"Untuk nilai estimasi dari narkotika yang berhasil disita petugas dari pelaku mencapai Rp17,7 Miliar dengan barang bukti 13,1 kilogram," paparnya.   

Saat ini, pengawasan terhadap paket barang kiriman dari berbagai negara diperketat. Terutama negara yang kerap ditemukan paket narkotika.

Begitu pula kerja sama dengan aparat kepolisian. Pihaknya menempatkan sebanyak 70 hingga 100 orang untuk melakukan pengawasan.

Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku pun telah dipelajari petugas sehingga segala bentuk penyelundupan akan digagalkan.

"Kita akan terus awasi dan meningkatkan terhadap barang dari luar terutama yang memang dicurigai," jelasnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014