Pandeglang (AntaraBanten) - Bupati Pandeglang, Provinsi Banten Erwan Kurtubi menyatakan tidak mengizinkan perusahaan mengelola pasir besi di daerah tersebut.

"Ada perusahaan yang mengajukan izin untuk mengelola pasir besi, tapi kita tolak, karena pengelolaan bahan tambang itu diserahkan pada masyarakat," katanya di Pandeglang, Rabu.

Sampai saat ini, kata dia, pengelolaan potensi pasir besi dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat dan koperasi, dan semuanya warga Pandeglang.

"Kita ingin masyarakat menikmati kekayaan sumber daya alam, karena itu jika memang mampu diberikan kesempatan untuk ikut mengelolanya," katanya.

Namun, lanjut dia, untuk potensi sumber daya alam lainnya, Pemkab Pandeglang membuka diri bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah itu.

"Kita butuh investor untuk menglola potensi yang ada, dan kami mengundang para pemodal untuk masuk ke Pandeglang," ujarnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pandeglang Gigijantoro secara terpisah menyatakan belum ada perusahaan yang mengelola bahan tambang pasir besi di daerah itu.

Potensi pasir besi, kata dia, dikelola oleh masyarakat dan koperasi, dan itu merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang dilakukan pemerntah Kabupaten Pandeglang.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan 18 izin pertambangan rakyat (IPR) yang diberikan pada koperasi dan masyarakat setempat.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh pemegang IPR pasir besi tersebut merupakan warga Kabupaten Pandeglang sehingga keberadaan bahan tambang itu dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Penerima IPR itu, di antaranya atas nama Nanang Waslim lokasi di Desa Sukawaris, Kecamatan Cimanggu yang sama seluas 1 hektare, Kardi bin Nurja Blok Sasakrapet Kampung Cijambu, Desa Sukawaris luas 1 hektare.

Kemudian, Haerudin di Blok Sasaprapet Desa Sukawaris seluas 1 hektare, Yuliah Madjid di Blok Rancadaon II Kampung Sukarendah, Desa Sukawaris seluas 9 hektare.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014