Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berkas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara sebesar Rp470 juta telah lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta Selasa mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 27 April 2020 lalu. Ada dua orang tersangka yakni Direktur RSUD Wonosari DRG Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto .

Baca juga: 33.162 keluarga di Kabupaten Tangerang belum miliki jamban sehat

"Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto kepada wartawan, Selasa (27/6/2022). 

Ia mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2009 hingga 2012 yakni telah terjadi kesalahan bayar atau uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka Isti kemudian memerintahkan untuk mengembalikan uang salah bayar dan terkumpul sebesar Rp646 juta. Uang yang sudah terkumpul tersebut, sebesar Rp158 juta dimasukan ke dalam kas RSUD Wonosari dan sisanya Rp488 juta tidak dimasukan ke kas atas perintah Isti.

"Selanjutnya uang Rp470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris," katanya.

Yulianto menambahkan, tersangka Aris berperan membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah - olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan diantaranya rehabilitas ruang laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari. 

Kemudian rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari. "Dari kasus ini penyidik telah berhasil menyita uang tunai Rp470 juta dari para tersangka," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri. Polda DIY kata dia, berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara Tipikor secara prosedural, profesional dan akuntabel.

Dalam hal ini juga mengedepankan kerjasama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara oleh aparatur pemerintah. 

"Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022