Serang (AntaraBanten) - Kejaksaan Tinggi Banten selama kurun waktu Januari sampai November 2014, mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp47,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten M Suhardy di Serang, Selasa, mengatakan jumlah uang negara tersebut brdasarkan hasil rekapitulasi penyelamatan keuangan negara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejati maupun Kejari.

Jumlah uang negara yang diselamatkan tersebut termasuk dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 8.817.561.611 dan perkara perdata dan tata usaha negara (datun) senilai Rp 1.813.289.423,88 dan 31.530,92 Dolar AS

Penyelamatan uang negara dari hasil pengembalian kerugian negara maupun eksekusi itu, di antaranya dari kasus dana hibah KPU senilai Rp2 miliar lebih, kasus dana hibah Pemprov Banten Rp926 juta, dan perkara saluran Induk Pamarayan lebih dari Rp2 miliar, katanya. 

"Pengembalian kerugian negara dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan," kata Suhardy, didampingi para asisten serta Kasi Penkum dan Humas Yopi Rulianda terkait peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2014.

Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2014 di wilayah hukum Kejati Banten, perkara yang ditangani dalam tahap penyelidikan sebanyak 16 kasus, penyidikan 29 kasus, dan 30 kasus dalam tahap penuntutan.

Dilihat dari produktivitas perkara yang ditangani di tingkat Kejari, Kejari Tangerang menenpati urutan pertama dengan jumlah perkara terbanyak, yaitu tiga kasus dalam penyelidikan, empat kasus tahap penyidikan, dan empat kasus tahap penuntutan.

"Kalau melihat data, yang terendah Kejari Cilegon, dengan satu kasus dalam tahap penyidikan dan dua kasus di tahap penuntutan," katanya.

Namun demikian, ia juga mengungkapkan Kejati Banten menempati urutan ketiga secara nasional setelah Kejati Jawa Barat dan Bangka Belitung, menyangkut penyelesaian perkara secara keseluruhan.

"Kejati Banten dapat rangking ke-3 seluruh indonesia dari 31 Kejati," kata Suhardy.

Terkait pencapaian kinerja Kejati Banten, kata Suhardy, ranking tersebut bukan hanya soal penanganan perkara pidus saja, tapi seluruh pencapaian kinerja, penanganan perkara, penyelamatan kerugian keuangan negara, dari berbagai segi dan penanganan laporan bidang-bidang yang diakumulasi.

Peringatan Hari Antikorupsi Internasional di wilayah Banten dilakukan dengan cara aksi simpatik dengan membagikan pamflet, stiker serta buku panduan hukum, kepada para pengendara di jalan raya oleh kalangan pelajar dan mahasiswa.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014