Tangerang (AntaraBanten) - Sebagai penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang terus meningkatkan kinerjanya agar pelaku usaha yang melanggar aturan diberikan sanksi. Salah satunya yakni dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Perda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mumung Nurwana, mengatakan, dengan digelarnya sidang Tipiring setelah sebelumnya sejak awal tahun 2014 sempat vakum, maka para pelanggar Perda bisa disidangkan.

Tipiring dilaksanakan karena para pelaku usaha melanggar Perda No 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Mumung berharap, kedepannya akan terus melakukan sidang Tipiring secara rutin karena operasi yang dilakukan pun begitu gencar.

Pihaknya pun mengingatkan kepada pelaku usaha untuk menaati peraturan pemerintah daerah mengenai larangan menjual barang seperti alkohol. Sebab, pihaknya tidak akan memberikan pengecualiaan kepada pengusaha yang memang melanggar aturan.

"Kita akan tegas kepada pengusaha yang memang melanggar Perda. Maka itu, kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat untuk menaatinya," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, peredaran Miras di Kota Tangerang pun mengalami penurunan pasca dilakukan operasi secara rutin. Begitu pula dengan pedagang yang mendirikan bangunan diatas trotoar.

Dari jumlah barang penyitaan, untuk tahun ini berkurang darastis. "Tahun lalu kita menyita sebanyak 10060 botol miras.  Alhamdulillah untuk tahun ini hanya ada 900an," katanya.

Dari 900an barang penyitaan tersebut hanya dari sekitar 20 Orang pelanggar. "Paling banyak itu dari karokenya Princes Syahrini yang ada di City mall sebanyak 800an, " kata Mumung.

Adi Sumaryadi, PPNS Satpol PP Kota Tangerang mengatakan setiap pelanggar Perda didata oleh petugas Satpol PP kemudian diajukan ke majelis hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang.

Hasil setelah sidang, pelanggar perda tersebut dikenakan sanksi berupa denda antara Rp 30.000- Rp 40.000. Sementara untuk pelanggar Perda Miras, sesuai keputusan hakim dikenakan sanksi denda sebesar Rp 900.000.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014