Tangerang (AntaraBanten) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp2,71 juta.

"Keputusan tentang UMK itu berada pada Plt Gubernur Banten, kami hanya menyampaikan saja," kata Kepala Bidang Perindustrian dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Pemkab Tangerang Deni Rodiani di Tangerang, Jumat.

Deni mengatakan para buruh diharapkan dapat mengerti dan menerima keputusan itu nantinya demi kebaikan bersama.

Menurut dia, keputusan penetapan UMK itu merupakan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Rapat Dewan Pengupahan itu berjalan alot lebih dari lima kali belum juga menghasilkan kesepakatan karena buruh meminta kenaikan UMK sebesar 30 persen sedangkan pengusaha menolak.

Dalam rapat para pengusaha yang diwakilkan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para buruh melalui serikat pekerja itu dikawal Satpol PP dan aparat Polresta Tangerang sebagai antisipasi pengamanan.

Namun penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami kendala karena harus menghitung komponen seperti harga sewa rumah, listrik, air, angkutan, hiburan sebelum kenaikan BBM.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan angka KHL sebagai pertimbangan untuk menghitung UMK 2015 naik dengan alasan tidak melebihi daerah lain di Jabotabek.

Ahmed menambahkan jika kenaikan itu melebihi 30 persen seperti yang dikehendaki para buruh, maka dikhawatirkan pengusaha akan hengkang menanamkan investasi di daerah ini.

Padahal UMK Kabupaten Tangerang 2014 sebesar Rp2,422 juta yang harus diterima para buruh setiap bulan.

Sedangkan pihaknya menyadari pascakenaikan BBM, terjadi aksi demo para buruh, hal itu dianggap wajar dan sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengharapkan demo para buruh tidak merusak fasilitas publik dan bertindak anarkis.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014