Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Djogjakarta Prof Mudzakkir, menyebut dakwaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, kabur atau tidak memenuhinya syarat materil.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang keterangan saksi meringankan dari terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/06).
Dalam persidangan, Prof Mudzakkir menjelaskan bahwa penerapan pasal 11, pasal 12, dan pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur, dan dinilai tidak tepat. Mengingat menurutnya ada beberapa pasal yang berbenturan.
"Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (pasal 11-red), itu tidak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada paksaan dan ada korelasinya. Tapi pasal 11 tidak koneksi dengan pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya pasal 11," kata ahli kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU.
Tidak hanya pasal 11 dan 12, Prof Mudzakkir menambahkan pasal 23 UU Tipikor tidak bisa dihubungkan atau dijuntokan dengan pasal Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 23, tidak boleh dijuntokan pasal 421 lagi. Itu terserap pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana. Cukup pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur," tambahnya.
Kemudian, Prof Mudzakkir mengungkapkan untuk penerapan pasal 55 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan. Tidak serta merta, mendakwakan lantaran pelaku lebih dari satu orang.
"Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya. Jika tidak digambarkan, dakwaannya kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan," ungkapnya.
Sementara itu, Prof Mudzakkir mengatakan untuk perbuatan terdakwa Qurnia, dan bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan. Masing-masing mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksinya. Kalau itu jabatan yang diperintahkan sesuai tupoksi, tergerak karena tupoksi bukan jabatan. Kalau menyalahgunakan jabatan, maka tanggungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tanggungjawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya," tegasnya.
Disisi lain, Prof Mudzakkir menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Kuangan dianggap tidak sah. Sebab, penyadapan dalam aturan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan.
"Produknya tida sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri)," tandasnya.
Prof Mudzakkir menambahkan jika perkara yang telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya dianggap selesai atau tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh Apip. Penyelahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi. Jika masih dalam pemeriksaan Apip maka itu masih kewenangannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi.
Sementara itu, saksi ahli pidana lainnya yang juga guru besar fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Chairul Huda mengatakan hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus
dugaan pemerasan PJT dan TPS di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,
"Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi), adanya penyertaan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa penyertanya. Ada banyak kategori yang menghubungkan, mempunyai jabatan tertentu, dilihat ada hubungan penyertaannya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya," katanya.
Prof Chairul menjelaskan terkait adanya laporan dari atasan kepada bawahannya, adanya permintaan uang oleh bawahannya. Namun tanpa sepengetahuan atasannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Didalam hukum pidana indonesia, sebelum terjadinya delik, dan pada saat terjadinya delik. Itu tidak bisa dinyatakan penyertaan. Tidak kepesertaan setelah perbuatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta," jelasnya.
Usai keterangan ahli pidana, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Hal itu diungkapkannya dalam sidang keterangan saksi meringankan dari terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (15/06).
Dalam persidangan, Prof Mudzakkir menjelaskan bahwa penerapan pasal 11, pasal 12, dan pasal 23 Undang-Undang Tipikor tidak bisa disatukan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap kabur, dan dinilai tidak tepat. Mengingat menurutnya ada beberapa pasal yang berbenturan.
"Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (pasal 11-red), itu tidak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada paksaan dan ada korelasinya. Tapi pasal 11 tidak koneksi dengan pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya pasal 11," kata ahli kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU.
Tidak hanya pasal 11 dan 12, Prof Mudzakkir menambahkan pasal 23 UU Tipikor tidak bisa dihubungkan atau dijuntokan dengan pasal Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 23, tidak boleh dijuntokan pasal 421 lagi. Itu terserap pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana. Cukup pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur," tambahnya.
Kemudian, Prof Mudzakkir mengungkapkan untuk penerapan pasal 55 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur-unsur pidana terhadap pelaku kejahatan. Tidak serta merta, mendakwakan lantaran pelaku lebih dari satu orang.
"Dalam surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa pasal 55 harus menyusun berdasarkan perbuatannya. Jika tidak digambarkan, dakwaannya kabur tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan," ungkapnya.
Sementara itu, Prof Mudzakkir mengatakan untuk perbuatan terdakwa Qurnia, dan bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tidak bisa dikaitkan. Masing-masing mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksinya. Kalau itu jabatan yang diperintahkan sesuai tupoksi, tergerak karena tupoksi bukan jabatan. Kalau menyalahgunakan jabatan, maka tanggungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tanggungjawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya," tegasnya.
Disisi lain, Prof Mudzakkir menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Kuangan dianggap tidak sah. Sebab, penyadapan dalam aturan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan.
"Produknya tida sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri)," tandasnya.
Prof Mudzakkir menambahkan jika perkara yang telah diselesaikan oleh internal, dan hasilnya dianggap selesai atau tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh Apip. Penyelahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi. Jika masih dalam pemeriksaan Apip maka itu masih kewenangannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi.
Sementara itu, saksi ahli pidana lainnya yang juga guru besar fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Chairul Huda mengatakan hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus
dugaan pemerasan PJT dan TPS di Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,
"Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi), adanya penyertaan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa penyertanya. Ada banyak kategori yang menghubungkan, mempunyai jabatan tertentu, dilihat ada hubungan penyertaannya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya," katanya.
Prof Chairul menjelaskan terkait adanya laporan dari atasan kepada bawahannya, adanya permintaan uang oleh bawahannya. Namun tanpa sepengetahuan atasannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Didalam hukum pidana indonesia, sebelum terjadinya delik, dan pada saat terjadinya delik. Itu tidak bisa dinyatakan penyertaan. Tidak kepesertaan setelah perbuatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta," jelasnya.
Usai keterangan ahli pidana, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022