Seorang pelaku penipuan kabur usai dirinya diputus bersalah oleh pengadilan. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini masih melakukan pengejaran.

Pelaku diketahui berinisial BM (41). Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan  kurungan penjara selama 1,3 tahun  telah ditetapkan majelis hakim untuknya.

Baca juga: Polisi tangkap tahanan kabur dari Rutan Putussibau

"Saya mulai uber kan konfirmasi ke rumahnya segala macem, tapi tidak ada di rumah. Dari pihak keluarga semua pun mengaku tidak tahu keberadaannya," terang Petugas Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Sadarudin, Selasa (07/06/22).

Belum diketahui sejak kapan pelaku kabur dari rumah. Bahkan sang istri sendiri mengaku tak tahu di mana keberadaannya kini. Semua nomor telepon miliknya tak ada yang aktif saat dihubungi.

"Terakhir itu katanya pamit mau ada proyek di Batam," jelasnya.

Pihak pengacara Bebin berdalih jika kliennya saat ini tengah berproses mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, petugas kejaksaan meragukan alasan itu lantaran keberadaan Bebin sendiri belum diketahui.

"Saya dapat info dari PH nya, bahwa dia alasannya mengajukan kasasi. Saya tanya ke dia (PH), dapat surat kuasa untuk kasasi dari mana? komunikasinya gimana?," ucapnya.

Kini petugas terus memburu keberadaan pelaku. Meski begitu, pihak Kejari Tangsel belum mau memasukkan status Bebin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita tetap mau nangkep, artinya dalam ketetapan itu (putusan pengadilan tinggi).   Setelah waktu yang cukup, maka kita bisa meningkatkan ke DPO, tapi sekarang belum," tuturnya.

Bebin sendiri dilaporkan usai menipu seorang pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada tahun 2018 silam. Total korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus itu telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman 1,6 tahun penjara. Kasus terus berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Banten, hingga akhirnya pada tanggal 11 April 2022 diputuskan hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.

Sejak awal kasus hukumnya berjalan di pengadilan, Bebin memang tak menjalani penahanan. Hal itu pula yang disorot oleh korban FRM dengan terus mendesak petugas terkait menahannya agar tak melarikan diri.

"Dari awal saya memang aneh, karena dia nggak juga ditahan. Sekarang saya dapat kabar, dia memang kabur saat putusan dari pengadilan tinggi. Karena dalam putusan itu, dia harus dijeblosin ke rumah tahanan negara," papar FRM dikonfirmasi terpisah.

Dia berharap, kasus yang dialaminya bisa menjadi evaluasi semua pihak demi menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Dengan begitu, tak ada lagi persepsi negatif tentang proses hukum yang bisa diperjualbelikan.

"Kalau hukum nggak jelas seperti ini, orang jadi takut bisnis. Percuma dibuat perjanjian segala macam di notaris maupun pejabat terkait kalau mitra bisnis kita berani curang karena hukum seolah bisa disimpangsiurkan dengan lobi lobi tertentu," tandasnya.

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022