Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap satu orang pelaku tindak pidana orang perseorangan atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal di Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Jumat mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka dan satu orang lagi masih dalam pencarian.
Baca juga: Polisi Sukabumi tangkap empat pelaku jaringan perdagangan 13 perempuan
Dia menjelaskan, dalam kasus tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.
"Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di negeri jiran (Malaysia)," ungkapnya.
Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.
Tersangka diancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp15 miliar.
Aman menambahkan, untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Dalam kesempatan itu Kombes (Pol) Aman Guntoro mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Jumat mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka dan satu orang lagi masih dalam pencarian.
Baca juga: Polisi Sukabumi tangkap empat pelaku jaringan perdagangan 13 perempuan
Dia menjelaskan, dalam kasus tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.
"Modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di negeri jiran (Malaysia)," ungkapnya.
Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.
Tersangka diancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp15 miliar.
Aman menambahkan, untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Dalam kesempatan itu Kombes (Pol) Aman Guntoro mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022