Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten menyita aset dua koperasi yang menunggak dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

Kepala Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Arief Rachman di Serang, Rabu, menyatakan penyitaan terpaksa dilakukan karena kedua koperasi tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya.

"Saat ini kasus kredit macet itu sudah ditangani oleh Kantor Lelang Negara," ujarnya.

Ia menyatakan kedua koperasi yang memiliki kredit macet dan asetnya disita tersebut yakni Koperasi Dharma Usaha di Tanara, Buana Perkasa Padarincang.

"Aset yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan kantor dijamikan oleh kedua koperasi itu untuk mendapatkan pinjaman lunak LPDP dan sekarang dalam proses lelang," ujarnya.

Arief menyatakan penyitaan aset dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan laporan dari pihak pengelola LPDP Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pengelola LPDP menyampaikan surat pemberitahuan kredit macet oleh kedua koperasi tersebut ke kita," ujarnya.

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut dia, disapaikan surat peringatan tertulis tiga kali pada pengurus kedua koperasi itu satu sampai tiga.

"Karena tidak ada tanggapan dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya itu kita layangkan peringatan keras, dan setelah itu baru dilakukan penyitaan," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014