Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap bos arisan daring @ARISANLOVE bernama Anggrita Putri Khaleda (23) yang diduga menipu belasan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.
"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Baca juga: Kurir dibegal di depan Asrama Polisi Kemayoran
Berdasar hasil penyidikan, arisan daring itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member atau anggota yang berhasil digaet melalui media sosial Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke grup WhatsApp.
AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.
"Ada tiga sistem yakni reguler, 'duos' (investasi) dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp10 juta bisa menjadi Rp15 juta," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Ketika anggota baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi, namun seiring berjalan-nya waktu, janji-janji itu tidak ditepati. Bahkan, saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh anggota.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.
Tak itu saja, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Baca juga: Kurir dibegal di depan Asrama Polisi Kemayoran
Berdasar hasil penyidikan, arisan daring itu berjalan sejak 2019 dan Anggrita mempunyai 150 member atau anggota yang berhasil digaet melalui media sosial Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke grup WhatsApp.
AKBP Wildan menambahkan, tersangka mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.
"Ada tiga sistem yakni reguler, 'duos' (investasi) dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp10 juta bisa menjadi Rp15 juta," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Ketika anggota baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi, namun seiring berjalan-nya waktu, janji-janji itu tidak ditepati. Bahkan, saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh anggota.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.
Tak itu saja, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022