Serang (AntaraBanten) - Untuk menghindari pemutusan proyek fisik setengah jadi akibat terhalang tengat akhir tahun, Plt Gubernur Banten akan menerbitkan Pergub Penyelesaian Akhir Tahun.

"Pergub tersebut akan memberi kewenangan bagi Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) untuk menyelesaika proyek-proyek fisik dengan tambahan waktu sekitar 50 hari kerja seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012," kata Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Banten, Revri Aroes, di Serang, Rabu.

Menurut dia, Pergub tersebut diterbitkan secara khusus untuk menghindari rendahnya serapan anggaran proyek-proyek pembangunan fisik yang memerlukan waktu panjang sekaligus menghindari proyek-proyek mangkrak setengah jadi karena terhalang tengat akhir tahun.

Dengan Pergub tersebut, kata dia, diharapkan agar program-program fisik di DBMTR dapat diselesaikan dengan baik, sehingga serapan anggaran menjadi tinggi.

"Rancangan pergub sudah diajukan dan sudah ditandatangani Plt Gubernur Banten maka akhir Oktober ini diharapkan sudah diterbitkan," kata Revri.
 
Ia menjelaskan, akselerasi serapan anggaran sangat diperlukan sebab berdasarkan laporan anggaran triwulan ketiga, serapan anggaran DBMTR masih belum mencapai angka 70 persen.

"Untuk serapan fisiknya sudah 54 persen, sedang serapan keuangannya 45 persen. Mudah-mudahan dengan adanya Pergub tentang Penyelesaian Akhir Tahun serapan anggaran kita akan tinggi, sehingga percepatan pembangunan di Provinsi Banten menjadi lebih maksimal lagi," ungkapnya.

Menyinggung tentang isi Pergub tersebut, Revri menjelaskan secara prinsip Pergub itu memberi tenggang waktu kegiatan-kegiatan fisik di DBMTR Provinsi Banten dengan diberikan tambahan 50 hari kerja.

"Intinya setiap kegiatan pelaksanaan proyek di DBMTR, akan ada penambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir untuk mengganti kekurangan waktu yang terpakai pada proses lelang. Untuk lebih jelasnya Pergub itu secara rinci akan kami sampaikan nanti jika secara resmi sudah diterbitkan," katanya.

Sementara Kepala DBMTR Provinsi Banten, Husni Hasan menyatakan, penambahan waktu selama 50 hari kerja memang bisa dilakukan karena telah sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012.

"Dalam pasal 93 di Perpres itu disebutkan, penambahan 50 hari kerja diperbolehkan, namun keterlambatan itu tetap dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dengan membayar denda,"

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014