Tangerang (AntaraBanten) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di perumahan.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis, mengatakan, banyak laporan warga yang diterima bila terdapat perumahan dijadikan tempat penyimpanan miras.

"Penjualan dan penyimpanan bukan lagi di warung - warung tetapi di dalam dalam perumahan warga," kata Mumung.

Tak hanya itu saja, ada juga warung yang menyalahgunakan usahanya untuk menjual miras. Karena itu, pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap laporan itu.

"Ada beberapa laporan warga yang memang benar dan akan kita lakukan penindakan. Kini, terus kami awasi gerakannya," tegasnya.

Selain itu, Mumung juga telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani peredaran miras.

Pasalnya, Kota Tangerang telah mengeluarkan perda mengenai penjualan miras. Karena itu, tak hanya warung kecil saja tetapi pusat belanja besar pun ikut diawasi.

Sementara itu, jumlah miras yang telah disita pada tahun 2014 yakni mencapai 900 botol dari total pelanggar merda yang terjaring razia hanya 20 orang. Namun, dari satu lokasi seperti Karaoke Syahrini, petugas menyita hampir 800 botol.

Bila dibandingkan tahun lalu, jumlah pelanggaran saat ini alami penurunan. Pada tahun lalu, petugas berhasil menyita 10.060 botol miras. "Bisa dikatakan saat ini turun drastis," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014