Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus seorang remaja berinisial AHP (21) diduga mengirim cuplikan video asusila sang mantan pacar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan mantan pacar AHP pada 24 Maret 2022.
Baca juga: Polisi Jabar tangkap artis inisial GI terkait narkoba
"Saat itu, pelapor datang mengeluhkan adanya cuplikan video dirinya yang telanjang dada, di mana yang mengirim itu AHP, mantan pacar pelapor," kata Kadek Adi.
Meskipun cuplikan video asusila tersebut hanya dikirim ke korban melalui media sosial "WhatsApp Messenger", Kadek Adi memastikan dari hasil gelar perkara bahwa perbuatan AHP telah memenuhi unsur sangkaan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Memang kirimnya masih bersifat personal, tetapi dari hasil gelar perkara, perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan," ujarnya.
Karena itu, AHP kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap dia.
Dalam kasus ini, barang bukti penetapan AHP sebagai tersangka disita dari hasil kloning percakapan antara AHP dengan korban via "WhatsApp Messenger", serta telepon genggam milik korban dan AHP.
"Untuk motif tersangka berbuat demikian karena merasa sakit hati dengan korban dan inisiatif ingin memalukan korban dengan cara mencuplik video asusila yang dia (AHP) rekam menggunakan HP (handphone) korban sewaktu masih pacaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan mantan pacar AHP pada 24 Maret 2022.
Baca juga: Polisi Jabar tangkap artis inisial GI terkait narkoba
"Saat itu, pelapor datang mengeluhkan adanya cuplikan video dirinya yang telanjang dada, di mana yang mengirim itu AHP, mantan pacar pelapor," kata Kadek Adi.
Meskipun cuplikan video asusila tersebut hanya dikirim ke korban melalui media sosial "WhatsApp Messenger", Kadek Adi memastikan dari hasil gelar perkara bahwa perbuatan AHP telah memenuhi unsur sangkaan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Memang kirimnya masih bersifat personal, tetapi dari hasil gelar perkara, perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan," ujarnya.
Karena itu, AHP kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap dia.
Dalam kasus ini, barang bukti penetapan AHP sebagai tersangka disita dari hasil kloning percakapan antara AHP dengan korban via "WhatsApp Messenger", serta telepon genggam milik korban dan AHP.
"Untuk motif tersangka berbuat demikian karena merasa sakit hati dengan korban dan inisiatif ingin memalukan korban dengan cara mencuplik video asusila yang dia (AHP) rekam menggunakan HP (handphone) korban sewaktu masih pacaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022