Visi Law Office menyambut baik penyebutan secara spesifik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penipuan investasi emas agar korban menerima kembali miliknya dari hasil penyitaan aset terdakwa.

"Hal ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting agar penegakan hukum yang dilakukan mulai secara serius perhatikan aspek pemulihan kerugian korban. Dengan demikian, bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja," kata Rasamala Aritonang dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin.

Ia apresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan kepada korban, khususnya kepada delapan orang korban yang didampingi.

"Sebelumnya, kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau gugatan penggabungan ganti kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban," kata dia.

Ada dua hal yang dipandang mulai tunjukkan hasil pengajuan gugatan Pasal 98 KUHAP dalam kasus ini, yakni diakuinya posisi enam korban tambahan yang saat penyidikan belum pernah diperiksa atau di luar berkas dan tuntutan pengembalian aset yang disita kepada korban.

Berikutnya, dia berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan.

Apalagi, sejak awal ruang yang cukup besar telah diberikan majelis hakim kepada korban untuk buktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga ajukan bukti-bukti tambahan dan kabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan.

Sementara itu, setelah sempat ditunda enam kali, pada Senin (23/5) siang, JPU menuntut terdakwa Budi Hermanto dengan perkara Nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, JPU juga minta majelis hakim agar aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya dikembalikan kepada 22 orang korban.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022