Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten siap membantu masyarakat miskin yang menghadapi perkara hukum, melalui pengacara yang dibiayai oleh pemerintah provinsi.

Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Samsir di Serang, Jumat, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2014 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, menjadi salah satu solusi membantu masyarakat miskin yang terjerat kasus hukum.

"Perdanya sudah keluar setelah lebaran kemarin. Jadi, sekarang silahkan saja bagi masyarakat miskin bisa mengajukan ke Pemprov untuk meminta bantuan pengacara. Anggarannya Rp7,5 juta per perkara," kata Samsir.

Ia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, diantaranya pemohon harus orang yang betul-betul miskin dengan menyertakan surat keterangan miskin, atau bisa juga masyarakat yang memiliki jamkesda/jamkesos.

Ia mengatakan, Perda tersebut tujuannya untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, kemudian menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum, dan memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.

"Juga untuk mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari APBD," katanya.

Samsir mengatakan, saat ini pihaknya baru menganggarkan untuk delapan perkara, karena Perda tersebut belum lama diterbitkan. Sementara pada tahun mendatang akan dianggarkan 40 perkara setiap tahunnya.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan untuk bantuan hukum itu. Mungkin masih kurang sosialisasinya, karena masih baru. Mungkin tahun depan akan banyak," katanya.

Ia menjelaskan, ada sebelas lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan membantu masyarakat miskin menghadapi proses hukum. Sebelas LBH yang sudah melewati proses seleksi di Kementerian hukum dan HAM tersebut tersebar di kota/kabupaten di Banten.

Menurut Samsir, anggaran Rp7,5 juta untuk menyewa pengacara dinilai tidak seberapa karena nilainya kecil. Namun demikian, masalah anggaran tersebut tergantung pengacara atau lembaga bantuan hukumnya, karena harus pengacara yang benar-benar memiliki niat untuk membantu masyarakat miskin yang mencari keadilan.

"Kalau nanti ada LBH yang menolak permohonan bantuan dari masyarakat miskin itu, kami akan laporkan ke kementerian dan tentunya akan dicoret," kata Samsir.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014