Serang (AntaraBanten) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Cepi Safrul Alam menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan aparat untuk memberi sanksi terhadap truk yang mengangkut barang dengan melebihi batas tonase.

"Kami sudah lama ingin semua truk pelanggar batas muatan yang melebihi ketentuan ditindak secara tegas, bila sekarang dilakukan ada gerakan bersama untuk menertibkanya antara Polantas dan Jasa Marga maka kami dukung karena bisa mencegah kecelakaan serta kerusakan jalan," katanya, di Serang, Senin.

Sebelumnya hal senada juga ditegaskan Plt Gubernur Rano Karno yang menyeru seluruh warga untuk mematuhi peraturan batas tonase sesuai ketentuan agar terhindar dari kecelakaan serta kerusakan jalan sebelum waktunya.

"Sebab percuma saja kita bangun jalan sebagus apa pun bila banyak truk yang melanggar dengan muatan jauh melebihi tonase ketentuan diatas 8-10 ton jalan akan langsung hancur, kasihan rakyat yang sudah membiayai pembangunan jalan tapi tak bisa menikmati jalan bagus," katanya.

Menurut Cepi Safrul Alam, aturan mengenai muatan berlebih memang sudah ada sejak tahun 2008 yaitu surat edaran Departemen Perhubungan Darat Nomor E.02/AJ.108/DRJD/2008 tentang ketentuan muatan truk angkutan maksimal dengan beban sumbu 8-10 ton.

Namun, kata dia, pada 2010 ada pemberlakuan toleransi sebesar 25 persen dari total muatan bagi kendaraan ekspedisi pengangkut sembako.

"Karena itu pemberian toleransi itu hanya berlaku untuk pengangkut sembako yang memang beratnya rata-rata tidak seperti barang industri atau logam, tapi tetap harus mengutamakan keselamatan. Sekarang ini banyak pelanggar beban muatan yang bahkan tidak peduli dengan keselamatan truk dan awaknya hingga sangat membahayakan pemakai jalan lain serta mengancam kerusakan jalan sehingga harus ditindak tegas," katanya.

Secara terpisah Dirut PT Marga Mandala Sakti Wiwiek D Santoso selaku pengelola tol Merak-Tangerang menegaskan, pihaknya tetap akan menindak semua truk pelanggar batas tonase yang dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan, menjaga kenyamanan pengguna lain serta mencegah kerusakan jalan.

"Jalan tol juga merupakan aset negara yang harus dijaga bersama karena itu semua operator tol menerapkan tindakan yang sama. Jasa marga tol Jakarta-Cikampek memakai alat timbangan yang mobile, kalau kami memang sudah ada alat detektor di gerbang Cilegon Barat hingga tiap kendraaan overload akan langsung dihentikan," katanya.

Hal itu penting dilakukan sebab kalau truk sudah overload akan berjalan dibawah kecepatan minimum yang dapat mengganggu dan mengurangi kenyamanan penguna lainnya.

"Yang membahayakan truk tersebut punya resiko tinggi terguling karena kelebihan muatan hingga orang-orang yang tidak berdosa bisa turut celaka," demikian Wiwiek D Santoso.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014