Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), Raden Bambang SS  mendukung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, untuk mengungkap dalang intelektual kasus suap dan gratifikasi yang menjerat yang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (17/05).

Menurutnya KPK sudah semestinya memeriksa Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Pada prinsipnya CIC mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam pemeriksaan terhadap Ketum MAKI, sehingga jelas siapa saja yang terlibat, dan otak Intelektual dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati dan keluarganya," katanya dalam keterangan resmi yang dirilis CIC.

Bambang menyebut Budhi Sarwono diduga menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak

"Untuk penegakan hukum itu jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Kami berharap pemanggilan koordinator MAKI dapat menguak tabir di kasus tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika KPK telah menjadwalkan pemeriksaan koordinator MAKI. Boyamin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Bumi Rejo, untuk tersangka bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Boyamin, diharapkan dapat hadir untuk memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif di  hadapan tim penyidik, serta bersikap jujur, dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai  fakta yang diketahuinya. Terlebih Tim penyidik KPK telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.

Seluruh keterangan saksi akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di hadapan majelis hakim.

Pada bulan yang lalu, Boyamin disebut sempat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, untuk memenuhi undangan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Namun pemeriksaan batal dilakukan karena tim penyidik dari kasus tersebut sedang berada di luar kota.

KPK mengklaim telah menemukan indikasi Budhi Sarwono sengaja menyembunyikan, dan menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.

Dalam kasusnya, yang dikategorikan suap, KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee, atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 2,1 miliar.

Bupati nonaktif Banjarnegara tersebut juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, dan menyalahgunakan wewenangnya dalam membagi paket pekerjaan di dinas PUPR. Budhi juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022