Tangerang (Antara News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis selama 19 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar terhadap empat terdakwa pemilik 450 kilogram ganja.


Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Inang Mintarsih di Tangerang, Kamis, mengatakan, keempat terdakwa yakni Miswan Permana, Ricky Andrian, Harry Munandar dan Lutfi Wahyudi, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

Keempat terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika melebihi berat satu kilogram.

"Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1,5 Miliar," kata Inang Mintarsih saat membacakan putusan.         

Hal lainnya yakni karena keempat terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam hal meringkan yakni, karena 
keempat terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa masih melakukan pertimbangan dalam melakukan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setiaputera mengatakan, pihaknya kemungkinan akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Pasalnya, barang bukti narkotika yang dimiliki keempat terdakwa tergolong dalam 
jumlah besar dan memiliki dampak berbahaya bila tersebar di masyarakat.

"Kita akan banding dan melakukan kajian terlebih dahulu. Sebab, jika ada kasus serupa dan dampaknya besar, akan berakibat fatal di masyarakat jika tidak tegas," paparnya.

Perlu diketahui, keempat terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat membawa delapan karung berisi ganja dengan berat 450 kilogram di Regency, Kota Tangerang.

Ganja sebanyak tersebut dibawa terdakwa dari rumah kontrakannya di Pondok 
Jagung, Tangerang Selatan. Rencananya ganja itu akan disebarkan di tangerang.***1***
Riza Fahriza

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014