Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membatasi rapat anggota DPRD dengan pejabat setempat di luar kota karena harus mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan tentang biaya perjalanan dinas.


"Untuk rapat di luar kota kami pangkas karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum," kata Kepala Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almirah di Tangerang, Kamis.

Neneng mengatakan untuk rapat anggota DPRD akan diprioritaskan tetap di Tangerang karena berkaitan dengan biaya perjalanan dinas.

Belakangan ini pihak DPRD setempat sering melakukan rapat di hotel berbintang di DKI Jakarta, Puncak, Bogor dan di Bandung, Jawa Barat, sehingga mengeluarkan biaya perjalanan relatif besar.

Namun setelah keluar Peraturan Menteri Keuangan No.53/pmk.02/2014 tentang Standar Biaya maka pihaknya harus lebih selektif untuk mengeluarkan dana.

Selama ini, katanya, memang untuk biaya perjalanan dinas mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang lama.

Sebagai contoh, bila ada rapat dua hari di Jakarta, maka pihaknya akan mengeluarkan dana sebesar Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per hari tiap anggota DPRD.

Masalah itu belum termasuk pengeluaran untuk uang saku anggota DPRD bila menggelar rapat di luar kota yang disesuaikan dengan tarif hotel di Jakarta atau di Bandung.

Menurut dia, pihaknya menerapkan peraturan yang baru itu sehingga dapat menghemat biaya untuk makan, minum dan penginapan pada hotel berbintang.

Pada prinsipnya, pihaknya berupaya untuk memangkas biaya perjalanan dinas tersebut karena telah terikat peraturan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mad Romli mengatakan pihaknya akan patuh terhadap aturan yang berlaku karena hanya menjalankan tugas.

"Kalau toh memang dilarang rapat di luar kota, kami bersedia dan siap untuk melaksanakan," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014