Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen untuk tetap menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya berencana meminta bantuan hukum kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk menindaklanjuti pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil temuan BPK tersebut.

"Memang salah satu jalan keluar harus ada upaya-upaya lain kelihatannya. Ini kan kerugian negara ya, jadi mungkin kami akan gunakan jaksa pengacara negara. Kejaksaan itu kan pengacara negara," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten, Asmudji di Serang, Minggu.

Namun demikian, ia mengaku belum berkoordinasi dengan pihak terkait karena saat ini pihaknya masih terus memantau perkembangan progres penyelesaian LHP BPK dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Tapi kami belum bicarakan itu, karena kami ini masih lihat progresnya, yang bisa dilakukan SKPD seperti apa karena saya minta laporan lengkap dari semua kepala SKPD menyangkut itu. Sampai kami tahu persis, yang dipihak ketiga itu siapa saja, kesulitannya apa saja," kata Asmudji.

Jika hasil laporan dari masing-masing SKPD tersebut sudah disampaikan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi. Kemudian, Pemprov Banten akan melakukan langkah selanjutnya, termasuk meminta bantuan pihak lain.

Menurut Asmudji, sebelum meminta bantuan JPN, pihaknya lebih dulu harus memiliki data akurat agar tahu persis mana saja dana yang ada di tangan pihak ketiga.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi mengatakan, hingga saat ini penyelesaian LHP BPK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten, untuk administrasi dan aset sudah 90 persen. Sedangkan untuk pengembalian kerugian, ia mengakui masih terus diupayakan.

"Di Disdik itu ada tiga kelompok, yaitu administrasi, aset, dan kerugian negara. Nah untuk administrasi dan aset sudah 90 persen diselesaikan, kalau kerugian negara ya terus kami upayakan," kata Engkos.

Ia mengaku terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dengan menyurati pihak ketiga.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Asmudji HW juga sebelumnya sudah mengumpulkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ¿masuk dalam daftar temuan atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah Provinsi Banten 2013.

Pihaknya menargetkan penyelesaian rekomendasi BPK atas temuan hasil pemeriksaan tersebut akan selesai pada bulan Oktober 2014.

Menurut Asmudji, terkait dengan tindaklanjut LHP BPK 2013 terdapat dua cakupan yaitu bersifat administratif dan pengembalian uang. Saat ini, pihaknya menyatakan akan fokus untuk menyelesaikan temuan yang bersifat administratif.

Pada LHP BPK atas laporan keuangan Provinsi Banten Tahun 2013, BPK tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Provinsi Banten Tahun 2013, karena banyaknya temuan di sejumlah SKPD. Temuan yang tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Banten, atas laporan keuangan tahun anggaran 2013 sebesar Rp53,355 miliar  berada di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014