Serang (AntaraBanten) Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Takro Jaka Rooseno, menyatakan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK pada APBD tahun 2013 sudah ditangani dan sedang dalam proses pembenahan untuk diperbaiki.

"Tak ada satupun temuan kasus penyimpangan APBD 2013 yang menjadi temuan BPK tidak kita proses, semua ditindaklanjuti tidak ada yang didiamkan. Meski hasilnya belum terasa signifikan namun progres pembenahanya terus saya monitor," katanya, Rabu.

Usai memimpin rakor dengan pimpinan SKPD, di KP3B, Curug, Serang, dia mengemukakan, kendati telah lewat dari 60 hari yang merupakan batas akhir waktu perbaikan dari pihak BPK, namun Inspektorat Provinsi Banten tetap mengejar pihak yang terlibat baik dari SKPD maupun pihak ketiga yang tidak menyelesaikan temuan tersebut. 

"Setiap hari Jumat hasil perbaikan itu kita laporkan penyelesaiannya ke BPK, dan dua hari sekali ke Plt Gubernur Banten. Kalau nanti tidak selesai akan dituntaskan di Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) berdasarkan usulan kepala SKPD," ujarnya.

Dia juga mengeluhkan kendala yang dihadapi SKPD, sebab hampir seluruh pengusaha atau pihak ketiga menolak mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dengan alasan tidak jelas. 

"Saya mendengar dari SKPD, ada pihak ketiga belum mau bekerja sama untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan BPK, tapi tetap akan kita kejar dan akan ditangani TPGR serta aparat hukum," katanya.

Dalam LHP BPK terkait APBD 2013 total temuan mencapai Rp 53,335 miliar yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Banten untuk dikembalikan ke kas daerah dalam tempo 60 hari sejak LHP diserahkan bulan Juni 2014. 

Objek yang menjadi temuan BPK tersebut berada di 11 SKPD yakni, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP), Dinas Pendidikan (Dindik), Biro Perlengkapan dan Aset, Sekretariat Dewan (Setwan), Biro Umum, Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) serta Dinas Perhubungan Komunkasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta di pihak ketiga yang menjadi rekananya. 
   
Namun, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga saat ini baru mampu mengembalikan sebesar Rp 4,4 miliar.

"Sisanya akan terus kita kejar untuk bisa dikembalikan ke kas daerah secepat mungkin," ujar Jaka Roseno.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014