Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, kembali memberikan relaksasi pajak untuk empat sektor usaha seperti restoran, hiburan, hotel dan parkiran sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Achmad Dadang Suhendar di Tangerang, Jumat menyebutkan bahwa program relaksasi ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha terdampak dalam memenuhi kewajiban pajak tertunggak.
"Jadi, relaksasi ini berlaku bagi semua masa pajak dari tahun 2021 ke belakang hingga maksimal 24 bulan, dengan penghapusan denda sebesar 2 persen per bulan. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini untuk segera melunasi kewajiban pajak nya," katanya.
Baca juga: Eka Hospital kembali wakafkan Al-quran ke Yogyakarta
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2022, keringanan atau penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha pada empat sektor self assessment yakni Restoran, Hiburan, Hotel, Parkir serta official assessment Reklame dan air tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Pemberian relaksasi tersebut seperti keringanan pajak daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini banyak para pelaku usaha sudah menyadari terkait kewajiban pemenuhan pajak. Namun, dikarenakan masih terdampak pandemi COVID-19 para pengusaha pun tidak sanggup membayar pajak dan beban denda akibat pengoperasian tempat usaha yang tidak maksimal.
Ia juga menuturkan, pada triwulan pertama target capaian pembayaran pajak yang diraih Bapenda Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil yang baik dan melebih target yang sudah ditetapkan, seperti pada pajak hotel dengan target di angka 30 miliar dan sudah mencapai 25 persen, pajak restoran di angka 323 miliar dan tercapai 26 persen.
Kemudian pajak hiburan di angka 35 miliar sudah tercapai 28 persen, pajak reklame target di angka 23 miliar dan tercapai 38 persen.
"Sedangkan pajak parkir dengan target 45 miliar dapat tercapai 24 persen, dan pajak air tanah menargetkan 4,5 miliar dan tercapai 22 persen," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Achmad Dadang Suhendar di Tangerang, Jumat menyebutkan bahwa program relaksasi ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha terdampak dalam memenuhi kewajiban pajak tertunggak.
"Jadi, relaksasi ini berlaku bagi semua masa pajak dari tahun 2021 ke belakang hingga maksimal 24 bulan, dengan penghapusan denda sebesar 2 persen per bulan. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini untuk segera melunasi kewajiban pajak nya," katanya.
Baca juga: Eka Hospital kembali wakafkan Al-quran ke Yogyakarta
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2022, keringanan atau penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha pada empat sektor self assessment yakni Restoran, Hiburan, Hotel, Parkir serta official assessment Reklame dan air tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Pemberian relaksasi tersebut seperti keringanan pajak daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini banyak para pelaku usaha sudah menyadari terkait kewajiban pemenuhan pajak. Namun, dikarenakan masih terdampak pandemi COVID-19 para pengusaha pun tidak sanggup membayar pajak dan beban denda akibat pengoperasian tempat usaha yang tidak maksimal.
Ia juga menuturkan, pada triwulan pertama target capaian pembayaran pajak yang diraih Bapenda Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil yang baik dan melebih target yang sudah ditetapkan, seperti pada pajak hotel dengan target di angka 30 miliar dan sudah mencapai 25 persen, pajak restoran di angka 323 miliar dan tercapai 26 persen.
Kemudian pajak hiburan di angka 35 miliar sudah tercapai 28 persen, pajak reklame target di angka 23 miliar dan tercapai 38 persen.
"Sedangkan pajak parkir dengan target 45 miliar dapat tercapai 24 persen, dan pajak air tanah menargetkan 4,5 miliar dan tercapai 22 persen," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022