Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap HHD, tersangka kasus penyalahgunaan dana pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang logistik, PT VTP (Persero).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: KPK jerat Bupati HSU non-aktif dengan pidana pencucian uang
HHD sebagai Direktur PT AMR, kata dia, seharusnya menggunakan pinjaman dana tersebut untuk pekerjaan kerja sama rantai pasok biji nikel bersama PT VTP.
“Tapi dalam kenyataannya baik tersangka dan PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Sofyan.
Kejari Jakarta Utara (Jakut) menahan tersangka HHD untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-495/M.1.11/Fd.1/11/2021 pada 1 November 2021.
Sofyan mengatakan, HHD ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, HHD dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: KPK jerat Bupati HSU non-aktif dengan pidana pencucian uang
HHD sebagai Direktur PT AMR, kata dia, seharusnya menggunakan pinjaman dana tersebut untuk pekerjaan kerja sama rantai pasok biji nikel bersama PT VTP.
“Tapi dalam kenyataannya baik tersangka dan PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan yang dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Sofyan.
Kejari Jakarta Utara (Jakut) menahan tersangka HHD untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-495/M.1.11/Fd.1/11/2021 pada 1 November 2021.
Sofyan mengatakan, HHD ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, HHD dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022