Tangerang (AntaraBanten) - Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang masa pensiun 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki usia pensiun pada 1 Februari 2014.

Sekretaris Daerah Kota Tangeran, Dadi Budaeri di Tangerang, Senin, sesuai UU no 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang masuk pensiun sejak 1 Februari 2014, mendapat perpanjangan dan tetap bekerja hingga tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, untuk jabatan administrasi eselon III ke bawah yang semula batas usia pensiunnya 56 tahun menjadi 58 tahun dan untuk jabatan pimpinan tinggi eselon II serta guru menjadi 60 tahun. 

Jadi, sesuai aturan baru, untk eselon III masa pensiun menjadi 58 tahun dan eselon II serta guru jadi 60 tahun," katanya.

Dikatakannya, pegawai yang masuk masa pensiun sebenarnya terdapat 28 orang. Namun dua diantaranya tidak memperpanjang masa pensiun.

Sementara itu, jumlah Pegawai di Pemkot Tangerang sebanyak 9.000 orang dengan rata - rata usia yakni 3- tahun - 40 tahun.

Dengan begitu, maka para pegawai bisa terus bekerja hingga 15 - 20 tahun kedepan karena masih masuk dalam usia produktif.

Walaupun demikian, Pemkot Tangerang masih kekurangan sebanyak 3.500 pegawai yang sudah diajukan ke Kemenpan RB.

Tetapi, dari kuota yang diajukan, Kemenpan hanya menyetujui 116 kuota untuk pembukaan CPNS pada tahun 2014.

Kuota 116 CPNS itu akan dibuka untuk merekrut pegawai di bidang keuangan dan sipil yang dinilai sangat dibutuhkan. "Pembukaan CPNS tahun ini akan banyak bidang keuangan dan arsitek," paparnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014