Serang (AntaraBanten) - Kepolisian Resort (Polres) Serang memusnahkan barang bukti hasil penangkapan berupa 77 Kg ganja kering yang siap diedarkan oleh tersangka JW alias Uceng Bin Karna (21), warga Baros, Kabupaten Serang.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilaksanakan di halaman Markas Polres Serang Jalan Ahmad Yani Kota Serang, Senin.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Wali Kota Serang Tb Hairul Jaman, Kejari Serang Jan S Marinka serta Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Heru Februanto.

"Ganja yang dimusnahkan ini sebanyak 77 kilogram hasil pengungkapan dari tangan tersangka yang berperan sebagai kurir, tersangka ditangkap bulan Juli lalu," kata Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan.

Menurut Yudi, pemusnahan barang bukti ganja siap edar tersebut menjadi pemusnahan barang bukti terbesar selama 2014 dengan satu orang tersangka yang sudah ditangkap.

"Kami masih mengejar pemilik ganja yang masih DPO, dan kami sudah kantongi identitasnya," kata Yudi.

Yudi mengatakan, dari pengakuan tersangka, ganja yang akan diedarkan di wilayah Serang tersebut berasal dari Aceh yang dibawa melalui pelabuhan- pelabuhan kecil yang ada di pulau Jawa.

Sementara itu, kata Yudi, perkembangan kasus tersebut sudah sampai tahap penuntunan dan akan segera disidangkan.

"Dari 88 kilogram barang bukti, kita sisakan 11 kilogram untuk bukti di persidangan," katanya.

Ia mengatakan, akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 111 ayat 1 jo 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya tersangka ditangkap pada Juli 2014 karena diduga menyimpan 88 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp175 juta, di rumah kontrakannya, Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014