Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan pihaknya akan memecat oknum anggota Polres Rokan Hilir berinisial YR (38) yang terlibat menjadi kurir peredaran narkoba karena hal itu mencoreng nama baik institusi Polri.
"Akan kami tindak setegas-tegasnya hingga pemecatannya. Lebih baik memecat beberapa oknum kepolisian daripada merusak nama baik institusi kebanggaan kami," ucap Mohammad Iqbal di Pekanbaru, Kamis.
Baca juga: Polisi tangkap dukun cabuli dua gadis di Bandung
Menurutnya, kalau institusi Polri sudah dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut maka Polri susah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
YR sendiri diringkus aparat Polda Riau setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (10/3).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering melihat orang tak dikenal melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Mendapatkan informasi itu, kepolisian melakukan pengintaian dan didapatkan identitas dan data yang akurat mengenai pria tersebut.
Saat rumah YS digeledah, tim menemukan sebuah tas hitam yang di dalamnya berisi lima bungkus narkotka jenis sabu.
Saat diinterogasi, YR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AL. Namun saat dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Santosa, AL ternyata telah melarikan diri.
YR sendiri mengaku berperan sebagai penjemput barang haram tersebut. AL lah yang memerintahkannya untuk menjemput sesuai tempat yang telah ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Akan kami tindak setegas-tegasnya hingga pemecatannya. Lebih baik memecat beberapa oknum kepolisian daripada merusak nama baik institusi kebanggaan kami," ucap Mohammad Iqbal di Pekanbaru, Kamis.
Baca juga: Polisi tangkap dukun cabuli dua gadis di Bandung
Menurutnya, kalau institusi Polri sudah dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut maka Polri susah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
YR sendiri diringkus aparat Polda Riau setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (10/3).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering melihat orang tak dikenal melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Mendapatkan informasi itu, kepolisian melakukan pengintaian dan didapatkan identitas dan data yang akurat mengenai pria tersebut.
Saat rumah YS digeledah, tim menemukan sebuah tas hitam yang di dalamnya berisi lima bungkus narkotka jenis sabu.
Saat diinterogasi, YR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AL. Namun saat dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Santosa, AL ternyata telah melarikan diri.
YR sendiri mengaku berperan sebagai penjemput barang haram tersebut. AL lah yang memerintahkannya untuk menjemput sesuai tempat yang telah ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022