Serang (AntaraBanten) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten belum menerima pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak buruh di Provinsi Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina di Serang, Kamis, mengatakan pihaknya belum menerima keluhan atau pengaduan dari pihak buruh terkait perusahaan yang tidak membayar THR atau terlambat membayar THR. Padahal, pihaknya sudah membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker terkait masalah THR tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada masalah. Mudah-mudahan semua perusahaan melaksanakan ketentuan dalam pembayaran THR bagi karyawannya," kata Hudaya.

Ia mengatakan, selain menunggu pengaduan dari kalangan buruh, pihaknya juga terus melakukan pengawasan oleh tim terhadap perusahaan-perusahaan yang kemungkinan tidak bisa memberikan THR karena berbagai persoalan keuangan di perusahaan.

Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan dan investigasi ke lapangan, tidak ada perusahaan yang menunggak atau tidak membayar THR.

"Hasil pengawasan secara sampling di 21 perusahaan, semua memenuhi ketentuan dan tetap membayar THR karyawannya," kata Hudaya.

Sebelumnya Disnaker Banten sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di Banten terkait ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2014.

Hudaya  mengatakan, dalam surat edaran itu, disampaikan bahwa THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya sepekan atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) tiba. Ini berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan imbuan Mudik Lebaran Bersama.

Surat Edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014