Kepolisian Resor (Polres) Lebak belum menetapkan MK (31) sebagai tersangka penimbun minyak goreng di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
 
"Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak terus mencari alat bukti tambahan, " kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga di Lebak, Senin.

Baca juga: Warga korban pergerakan tanah di Lebak dapat bantuan dari Kemensos
 
Hingga kini penyidik masih mencari alat bukti tambahan untuk menguatkan adanya tindak pidana penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter yang terungkap petugas pada hari Jumat (25/2)
 
Oleh karena itu, penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK. Sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,.
 
Untuk memenuhi alat bukti tersebut, kata Shinto, penyidik akan melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten guna menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
 
"Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini," katanya menambahkan.
 
Shinto juga mengatakan bahwa penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sopir truk tronton.
 
Sopir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa.
 
Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
 
Setelah pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.
 
Dikatakan pula bahwa barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas.
 
"Status 24.000 liter minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak," kata Shinto.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022