Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten Perjuangan (BBP) H Eli Sahroni menyatakan penundaan Pemilu 2024 itu tentu merupakan kemunduran dan menodai tatanan demokrasi di Indonesia dan semangat reformasi. 

"Pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang setiap lima tahun sekali dilakukannya," kata Eli Sahroni di Lebak, Senin. 

Pernyataan penundaan Pemilu 2024 yang diutarakan segelintir pimpinan partai politik itu tentu kontradiktif dengan UU. 

Pelaksanaan pemilu harus dilakukan lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 dan bisa diperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden, namun harus ada perubahan amandemen UUD.

Selain itu juga amandemen harus ada kesepakatan dan persetujuan MPR, DPR, DPD serta dihadiri dua per tiga. 

"Kami menilai penundaan pemilu bertentangan UUD 1945 juga mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan tidak menjadi alasan pandemi lantas menunda pemilu," kata kader Partai Demokrat Banten. 

Menurut dia, pernyataan penundaan pemilu yang dilontarkan beberapa pimpinan partai politik itu tidak populis dengan dampak pandemi COVID-19 yang mengakibatkan ekonomi nasional tidak berjalan maksimal.

Sebetulnya, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 2016 juga hingga saat ini sedang tidak baik-baik. 

Penundaan pemilu lebih banyak memiliki dampak buruk ketimbang menimbulkan manfaat dari aspek politik dan ekonomi, katanya.

Menurut dia, jangan sampai alasan ekonomi akibat pandemi COVID-19 dijadikan  bahan melanggengkan kekuasaan, namun mendobrak dan merusak demokrasi Indonesia. 

Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyepakati penyelenggaraan pemilu  untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Kita minta semua partai politik harus menerima pelaksanaan Pemilu itu yang telah diputuskan pemerintah, DPR dan KPU," katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022