Serang (AntaraBanten) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Banten belum optimal menggunakan Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) secara optimal untuk pengadaan barang dan jasa 2017.

"Kami sudah berusaha beberapa kali mengirimkan surat edaran untuk mempercepat pendaftaran lelang pengadaan melalui LPSE. Namun hingga pertengahan 2014 ini, baru sekitar 413 paket yang lelang melalui LPSE dari 1.125 paket Tahun 2014," kata Ketua LPSE yang juga Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Provinsi Banten Dodo Mulyadi di Serang, Rabu.

Dodo mengatakan, pada 2014 ada sekitar 1.125 paket pengadaan barang dan jasa dengan total nilai sekitar Rp1,5 triliun. Namun dari jumlah paket pengadaan tersebut baru sekitar 413 paket yang sudah masuk LPSE Banten dengan nilai sekitar Rp627 miliar.

"Paket yang sudah masuk umumnya dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP), Bina Marga dan Tata Ruang. Dinas lainnya belum menyetorkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP)," kata Dodo.

Ia mengatakan, dari 413 paket yang sudah masuk LPSE, sebanyak 232 paket pengadaan sudah dilelangkan dan 60 paket sedang dalam pengerjaan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian.

"Maksimalnya bulan 10 harus sudah masuk semua, sekarang sudah bulan enam. Jadi masih ada sekitar empat bulan lagi," kata Dodo.

Ia mengatakan, ada beberapa perbedaan sistem dibandingkan tahun sebelumnya dalam proses pengadaan melalui LPSE pada 2014 di Banten, diantaranya bagi perusahaan yang ikut lelang sedikit kesulitan membuat harga perkiraan sendiri (HPS) karena harus riil, kemudian tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan kesulitan dalam verifikasi dan pembuktian untuk perusahaan yang berada di luar daerah, karena banyak daerah yang ikut lelang.

"Sekarang banyak perusahaan daerah luar yang masuk, termasuk sejumlah Perusahaan BUMN," kata Dodo.

Diantara paket proyek yang paling besar di Banten yakni pembangunan infrastruktur Provinsi yakni ruas Palima- Pasar Teneng, Saketi-Malingping dan jalan di Tangerang. Pembangunan jalan dengan sistem 'multi years' diantaranya ada yang mencapai Rp156 miliar.

Dodo mengatakan, pada tahun sebelumnya ada ada enam perusahaan yang di 'balcklist' berkaitan dengan pekerjaan yang kurang baik serta sedang dalam proses hukum. Perusahaan tersebut tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama dua tahun.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014