Serang (AntaraBanten) - Penerimaan pegawai non-PNS atau tenaga kerja sukarelawan di lingkungan Provinsi Banten yang mencapai 5.980 orang sampai 2013 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena membebani APBD Banten sekitar Rp65,53 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Kurdi Matin di Serang, Selasa, mengatakan terkait temuan BPK atas penerimaan tenaga sukarelawan atau honorer tersebut, menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) karena tidak ada urusannya dengan BKD.

"Kami tidak mengurusi masalah itu, kan yang merekrut SKPD masing-masing. Jadi itu tanggung jawab SKPD masing-masing untuk segera diselesaikan," kata Kurdi Matin.

Menurutnya, BKD Banten tidak memiliki data dan jumlah secara pasti mengenai tenaga sukarelawan atau honorer di masing-masing SKPD yang jumlahnya lebih besar dari jumlah PNS di Banten tersebut. Sebab, BKD fokus pada urusan pegawai pemprov atau PNS yang ada di lingkungan provinsi Banten.

"Kami tidak tahu kapan TKS itu direkrut, padahal sejak lama sudah ada surat edaran Sekda Banten agar SKPD tidak merekrut pegawai honorer atau TKS. Kami juga tidak tahu darimana asal-usul Nama TKS itu," kata Kurdi Matin disela-sela rapat SKPD Banten bersama Plt Gubernur Banten Rano Karno membahas APBD Banten.

Berdasarkan LHP BPK yang diserahkan ke Pemprov Banten Senin (16/6), penerimaan pegawai non-PNS sampai dengan Tahun 2013 di Provinsi Banten sebanyak 5.980 orang atau 156,18 persen dari PNS Provinsi Banten yang hanya 3.829 orang sehingga membebani APBD Tahun 2013 minimal Rp 65,53 miliar.

Kurdi Matin menyatakan temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti.

"Yang jelas temuan BPK ini harus dilaksanakan. Target tahun ini harus selesai. Jika tidak, tentu akan terus menjadi temuan," kata Kurdi.

Ia mengatakan, ada dua upaya yang akan dilakukan untuk melaksanakan temuan ini. Yakni Kepala SKPD yang mengangkat pegawai non PNS akan diberi teguran oleh Plt Gubernur Banten.

Sedangkan upaya yang kedua, kata dia, SKPD melakukan pendataan ulang pegawai non PNS tersebut. Setelah didata ulang kemudian ditawarkan kepada pegawai non-PNS tersebut, terhadap kondisi seperti ini karena menjadi temuan BPK dan tidak ada peluang untuk diangkat menjadi CPNS.

"Bagaimana pun penerimaan pegawai non PNS ini merupakan kebijakan SKPD masing-masing, bukan BKD," kata Kurdi.

Ia menyatakan, BKD saat ini hanya mengurus proses pengangkatan tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori II (K2).

"Diluar tenaga honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) yang sekarang ini dalam proses pengangkatan, harus jujur dikatakan tidak ada ruang lagi untuk pengangkatan CPNS. Menyelesaikan honorer saja kami kesusahan," kata Kurdi.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014