Serang (AntaraBanten) - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten mensosialisasikan penyembelihan hewan halal ternak kepada Rumah Potong Hewan (RPH) di Banten, menjelang puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten Eneng Nurcahyati di Serang, Rabu mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2009, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan produk hewan yang memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk konsumsi masyarakat. Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, maka daging sapi/kerbau yang dikonsumsi oleh masyarakat harus berasal dari rumah potong hewan-ruminansia (RPH-R) yang disembelih dengan cara yang halal dan thoyyib (baik).

Menurut Eneng, saat ini kaidah kesejahteraan hewan di RPH Provinsi Banten belum dapat dilaksanakan dengan baik karena masih ditemukannya permasalahan diantaranya, ditemukan pemotongan sapi yang tidak dilakukan dengan sekali gerakan atau pisau kurang panjang/pisau kurang tajam. Kemudian, belum maksimalnya pengawasan pemotongan halal dari dinas pertanian kabupaten/kota dan MUI karena keterbatasan SDM.

"Masalah lainnya adalah masih minimnya pengetahuan teknis juru sembelih dan juru sembelih bukan pekerja tetap di RPH," kata Eneng dalam saat Pertemuan Apresiasi Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) dengan perwakilan RPH di Banten.

Eneng menerangkan,  Distanak Banten juga masih menemukan kasus atau tindakan yang tidak sesuai dengan kesrawan yang masih ditemukan di RPH Provinsi Banten, diantaranya masih ada ternak yang digulingkan secara paksa saat akan disembelih, ternak yang belum mati sempurna kepalanya sudah dipotong, masih ada penusukan jantung setelah ternak dipotong. Tindakan tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran dari pemotong tentang pentingnya menjaga ¿rasa sakit¿ hewan karena akan mengakibatkan penurunan kualitas daging.

"Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan penyegaran kembali tentang penyembelihan halal dan penerapan kesejahteraan hewan di RPH untuk menghasilkan daging yang berkualitas dan memenuhi kriteria ASUH," kata Eneng.

Dalam kesempatan itu, Eneng juga mengapreasiasikan kepada RPH yang dikelola oleh pihak swasta, karena RPH swasta tersebut dinilai sudah memenuhi standar dalam melakukan penyembelihan hewan ternak. Saat ini data terbaru RPH di Banten ada 15 unit , tujuh diantaranya sudah mengantongi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

"Kami berharap RPH milik pemerintah yang ada di Banten juga, bisa menjadi pelopor kesejahteraan hewan ternak," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Penetapan Hukum dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. Mohamad Mas¿ud mengatakan, pengertian penyembelihan hewan menurut artinya baik dan suci. Maksudnya, hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.

Ia mengatakan, hukumnya menyembelih adalah syarat halal bagi hewan darat yang halal di makan. Oleh karena itu, tidak halal atau haram dimakan, hewan yang halal dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu, dengan penyembelihan secara syari'ah.

"Hikmah menyembelih ialah memelihara kesehatan bagi manusia secara umum, menolak bahaya dari badan, dengan memisahkan darah dari daging. Sebab darah berbahaya bagi manusia, karena darah sumber penyakit dan kuman," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014