Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri menyatakan membolehkan penyampaian doa menggunakan bahasa apapun yang dimengerti dan tidak ada masalah. 

"Allah maha mengetahui dan mengerti bahasa apapun," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Desa Cimangenteung Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Jumat. 

Penyampaian doa menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah dibolehkan dan tidak dilarang. 

Saat ini, banyak juga penyampaian doa menggunakan bahasa Indonesia, seperti pada pelantikan pejabat. 

Selain itu juga berdoa kepada Allah setelah melaksanakan shalat menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah yang dimengerti oleh pengirimnya. 

Mereka sepanjang  tidak mengerti  bahasa Arab, lebih baik mendoa menggunakan bahasa Indonesia, Sunda, Jawa, Minang, dan Ambon.

Sebab, kata dia, Allah Maha mengerti dan memahami  penyampaian doa menggunakan bahasa apapun. 

"Saya kira lebih baik berdoa menggunakan bahasa Indonesia  jika tidak mengerti bahasa Arab," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten. 

Menurut dia, penyampaian doa meminta kepada Allah dibolehkan menggunakan bahasa apapun.

Namun untuk melaksanakan shalat tentu umat muslim harus memahami bacaan bahasa Arab.

Sebab, salat itu sudah dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak boleh menggunakan bahasa lain. 

Jika dalam shalat membaca Al-fatihah itu hapal, tetapi ayat Alquran tidak bisa maka dibolehkan  membaca tasbih dalam shalat itu, katanya. 

Menyinggung pernyataan Tuhan bukan orang Arab yang kini polemik, kata dia, secara hakiki tidak salah. 

Namun, secara etis hanya tidak pantas diucapkan Tuhan bukan orang Arab. 

Sebaiknya, kata dia, yang benar Tuhan itu hanya Allah SWT sebagaimana surah Thoha ayat 14 berbunyi "Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakan salat untuk mengingat Aku," katanya.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022