Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengamankan sebanyak tujuh orang pelaku dalam kasus pelecehan seksual atau pencabutan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang di Tangerang, Kamis, menjelaskan ketujuh tersangka tersebut berinisial EK (31), AA (24), A (44), BRP (19), IMF (20), S (48), dan AS (19). Dengan total korban sebanyak 9 anak perempuan serta 3 anak laki-laki.

Baca juga: Lapas kelas 1 Tangerang gelar pembenahan usai peristiwa kebakaran

"Hasil Ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur di wilayah Hukum Polresta Tangerang Periode Januari 2022, dengan laporan polisi yang masuk sebanyak 10 (sepuluh) kasus dengan hasil ungkap sebanyak 7 (tujuh) kasus, dan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang," katanya.

Ia mengatakan, terungkapnya para tersangka kasus pencabulan itu setelah adanya laporan dari para korban ke pihak kepolisian setempat.

"Para tersangka dilakukan penangkapan dilokasi terpisah serta modus dan status kesehariannya berbeda-beda," ujarnya.

Ia merincikan, seperti tersangka EK yang berprofesi sebagai buruh harian lepas modusnya mengajak menonton film dewasa dengan korbannya sebanyak dua orang perempuan dibawah umur. Kemudian AA, guru privat mengaji dengan modus dengan cara akan memberikan khodam (ilmu sakti) kepada korban.

Sedangkan tersangka lainnya, dikatakan dia, yang berinisial A selaku ayah tiri korban yang pekerjaannya sebagai buruh tani dengan modus mengancam dan membelikan mainan.

"Tersangka BRP seorang pelajar yang korbannya perempuan dibawah 17 tahun karena terobsesi oleh seringnya menontor film dewasa. Tersangka inisial I F M, pekerjaannya seorang guru SD (Ilmu Agama, Red) dengan korban sebanyak tiga orang anak perempuan dibawah umur. Lalu, tersangka inisial S, buruh harian lepas dan terakhir tersangka inisial AS selaku ayah kandung dari korban yang berusia 13 tahun," ungkapnya.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah sejumlah pakaian-pakaian yang digunakan oleh korban laki dan perempuan serta satu unit handphone tersangka.

"Kasus ini cukup mengkhawatirkan karena tempat kejadian perkara berbeda-beda. Setelah kita menerima laporan dari orang tua korban, kemudian kita tindak lanjuti terhadap saksi korban di damping psikolog dan P2TP2A," ucapnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

"Ke depan, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, Polresta Tangerang akan melakukan kerjasama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait," kata dia.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022