PT Jasa Raharja Cabang Banten pada Januari 2022 membayarkan klaim kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp4,85 miliar, menurun dibandingkan bulan Januari 2021 yang mencapai Rp5,55 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Rabu (9/1/2022), menyebutkan pembayaran klaim selama Januari 2022 mayoritas kasus kecelakaan lalu lintas Jalan baik kecelakaan mobil maupun sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan total klaim Rp 3 miliar, dan penggantian biaya pengobatan karena luka-luka sebesar Rp 1,55 miliar, cacat tetap Rp 107,5 juta, biaya penguburan Rp 4 juta, penggantian sewa ambulans Rp 970 ribu dan P3K sebesar Rp 70,3 juta.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Bus di Imogiri Kurang dari 24 jam

Ia menambahkan bahwa klaim yang dibayarkan kepada ahli waris korban dilakukan oleh petugas Jasa Raharja secepat mungkin, bahkan kurang dari 24 jam mulai saat diterimanya laporan kecelakaan dari petugas kepolisian sampai proses di rumah sakit.

"Kami mengutamakan kecepatan dalam pelayanan dengan tujuan agar ahli waris korban tidak kecewa dengan pelayanan kami. Sebagai perusahaan asuransi sosial milik pemerintah kami selalu hadir bila ada musibah kecelakaan lalu lintas," kata Sigit Harismun.
 

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022