Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menargetkan pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp125 miliar dan naik dibandingkan tahun 2021 Rp122 miliar.
"Kami berharap target pajak daerah tahun 2022 Rp125 miliar terealisasi, " kata Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak Deri Dermawan di Lebak, Jumat.
Baca juga: Sebanyak 88 warga Lebak terserang DBD sepanjang Januari 2022
Pemerintah daerah hingga kini terus mengoptimalkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat juga pengusaha agar mereka memiliki kesadaran melunasi pajak.
Pendapatan sumber pajak itu sangat membantu pembangunan daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Pajak daerah di Kabupaten Lebak itu sebanyak 11 jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, pengambilan sarang burung walet, mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua elemen masyarakat dan pengusaha agar tepat waktu membayar pajak untuk kemajuan pembangunan daerah sendiri.
Pembangunan yang saat ini dinikmati masyarakat juga dari pembayaran pajak daerah itu.
Pemerintah daerah mengapresiasi selama dua tahun terakhir ini target pajak daerah dapat melebihi target yang ditentukan.
Pada tahun 2020 target pajak daerah Rp98 miliar, namun terealisasi Rp119 miliar juga target pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp122 miliar dapat terealisasi Rp156 miliar.
"Kami melihat keberhasilan pencapaian pajak daerah itu karena kesadaran masyarakat meningkat untuk mendukung kemajuan pembangunan daerah, " kata Deri.
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga menjalin kerja sama dengan instansi pengelolaan Pajak Pusat (KKP dan Kanwil Pajak ) dan Dinas Penanaman Modal ( DPM) dalam integrasi sistem dan tukar menukar data pajak dan pelaku usaha yang menjadi obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD).
Selain itu juga pemerintah daerah juga meningkatkan pelayanan melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi untuk melayani pembayaran pajak daerah dengan Aplikasi Simpal atau Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
Masyarakat maupun pengusaha dapat membayar pajak daerah melalui aplikasi itu melalui Tokopedia, Almart, Indomart. PT Pos Indonesia dan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standart ( QRIS) .
"Kami meyakini dengan pelayanan Aplikasi Simpal itu dapat mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022