Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Khairiyah Kota Cilegon akan menanyakan secara langsung ke Mabes Polri terkait tindaklanjut penanganan perkara dugaan penggelapan dana Perguruan Tinggi Al-Khairiyah yang melibatkan salah satu unsur pimpinan di DPRD Kota Cilegon Provinsi Banten, Nurrotul Uyun.

“Yang bersangkutan bersama dua orang lainnya sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut penanganan perkaranya,” kata Ketua DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon, Andri Siswanto kepada pers di Cilegon Banten, Selasa (25/1/2022).

Dugaan penggelapan dana oleh para tersangka itu sendiri dilaporkan ke Mabes Polri pada 20 Januari 2018 oleh Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah Ali Mujahidin. Kemudian pada pertengahan 2020 ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. 

Diduga para tersangka telah melakukan penggelapan dana dengan jumlah yang signifikan pada lembaga pendidikan yang bernaung dibawah Yayasan Al-Khairiyah, yaitu ketika ketiganya menjabat sebagai pimpinan dan pengurus di lembaga STIE Al-Khairiyah Cilegon. 

Nurrotul Uyun sendiri adalah anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak 2014, dan saat ini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon. 

“Selain dugaan penggelapan dana, kami juga akan melakukan gugatan atas status tanah dan bangunan yang berada di Kecamatan Grogol Kota Cilegon, karena kedua asset itu diduga diperoleh melalui kredit dari salah satu bank Syari'ah yang pembayarannya dicicil dari dana pembayaran kuliah mahasiswa STIE Al-Khairiyah,” kata Andri Siswanto.

Menurut Ketua DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon itu, tanah dan bangunan yang kini mangkrak itu dulu diresmikan seolah-olah sebagai bagian dari pengembangan kampus PerguruanTinggi Al-Khairiyah, tapi kemudian pada kenyataannya dikuasai oleh yayasan lain, dan bukan oleh Yayasan Al-Khairiyah.

Disebutkan, Gema Al-Khairiyah juga akan segera menyurati pihak PKS Kota Cilegon untuk beraudiensi guna menanyakan komitmen parpol tersebut dalam penegakan supremasi hukum, terutama dalam menyikapi kadernya yang diduga terlibat persoalan hukum, apalagi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 “Selain itu kami akan mendatangi DPRD Kota Cilegon dan menanyakan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon terkait sikap DPRD secara kelembagaan atas persoalan hukum yang melibatkan wakil rakyat di Kota Cilegon itu,” kata Ketua DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022