Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dapat lengkap terbentuk hingga akhir 2022.
Hal itu bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat dan terjangkau serta mempercepat reformasi birokrasi di Indonesia, kata Wapres di Serang, Banten, Kamis.
Baca juga: Wapres apresiasi peningkatan layanan publik di Provinsi Banten
“Harapan saya di Banten ini akhir 2022 itu sudah terbentuk, sebab sebenarnya kendalanya tidak terlalu masalah, mungkin di SDM (sumber daya manusia) saja,” kata Wapres usai memimpin Rapat Sosialisasi MPP dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Pendopo Gubernur Banten, Kamis.
Untuk membangun MPP, lanjut Wapres, pemerintah daerah (pemda) tidak harus mengadakan sarana dan prasarana baru. Pemda cukup memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada dan menyediakan jaringan internet memadai.
“Tidak harus gedung sendiri, tapi bisa juga gedung yang lama bisa saja dibuat, dan pelayanannya sudah online, OSS, jadi dilayani dengan online,” tuturnya.
Hingga saat ini, di Provinsi Banten baru terdapat tiga MPP dari delapan kabupaten dan kota di daerah tersebut.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pihaknya terus mengembangkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi MPP.
“Sebenarnya PTSP melayani dengan waktu dan juga cukup cepat, tapi sekarang berkembang menjadi MPP dan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana peran PTSP yang lama ini bisa menjadi MPP,” kata Wahidin.
Dia juga mengatakan Pemerintah Provinsi Banten akan berkomitmen membangun MPP di seluruh kabupaten dan kota, sesuai dengan arahan Wapres.
"Dengan arahan Wapres tadi, insya Allah, semua kabupaten dan kota akan kami bangun MPP,” ujar Wahidin Halim.
Wapres mengatakan pendirian MPP di kabupaten dan kota bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dinamika masyarakat yang berkembang saat ini menuntut pelayanan publik lebih cepat, mudah dan murah, sehingga pemda harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
MPP harus dapat menyediakan pelayanan publik kepada masyarakat, baik di sektor perizinan maupun non-perizinan, yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, MPP juga harus memberikan pelayanan BUMN dan BUMD sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022