Tempat hiburan malam Dinasty Cilegon yang semula sempat disegel petugas sejak 2018 lalu, Kamis (20/01) kembali dibuka petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, setelah merubah izin fungsi pendirian dari sebelumnya izin usaha hotel menjadi izin usaha kafe dan restoran melalui Sistem Online Single Submition (OSS) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Cilegon.
Sekretaris Pol PP Kota Cilegon Sukroni menjelaskan dibukanya segel penutupan THM Dinasty Cilegon ini setelah adanya koordinasi dengan PTSP dan Dinas Pariwisata setempat, lantaran sebelumnya lokasi tersebut beroperasi tidak sesuai perizinan.
"Jadi keberadaan kami di sini hanya sekedar membuka segel atas sepengathuan Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata Kota Cilegon. Karena yang bersangkutan telah memenuhi perizinan untuk dibuka sebagai kafe dan restoran. Sebelumnya kan ini ditutup karena perizinan nya hotel tapi difungsikan sebagai usaha tempat hiburan malam. Makanya tahun 2018 sempat ditutup dan sekarang bisa dibuka asalkan sesuai dengan perizinan nya," kata Sukroni.
Lebih Jauh Amin Hidayat selaku Lurah Ramanuju menambahkan, pihaknya bersama masyarakat tidak segan-segan untuk menutup kembali lokasi tersebut jika dikemudian hari kembali dioperasikan sebagai tempat hiburan malam.
"Kalau dari kami tentu saja kami mendukung selama itu sesuai aturan. Tapi jika kedepan menyalahi perizinan fungsi dari pada tempat usaha sebagai kafe dan restoran menjadi tempat hiburan malam maka kami akan meminta agar lokasi ditutup saja. Untuk itu nanti sebelum beroperasi menjadi restoran kami minta pengelola membuat dan menandatangani pernyataan terkait ini," Kata Amin saat mendampingi petugas di lokasi.
Sementara itu Ela pihak pengelola Dinasty mengaku akan mematuhi aturan tersebut.
"Ya kalau kami akan ikuti saja aturannya bagaimana. Tapi yang jelas ini dibuka dulu untuk kemudian kami operasikan jadi usaha restoran," Jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Sekretaris Pol PP Kota Cilegon Sukroni menjelaskan dibukanya segel penutupan THM Dinasty Cilegon ini setelah adanya koordinasi dengan PTSP dan Dinas Pariwisata setempat, lantaran sebelumnya lokasi tersebut beroperasi tidak sesuai perizinan.
"Jadi keberadaan kami di sini hanya sekedar membuka segel atas sepengathuan Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata Kota Cilegon. Karena yang bersangkutan telah memenuhi perizinan untuk dibuka sebagai kafe dan restoran. Sebelumnya kan ini ditutup karena perizinan nya hotel tapi difungsikan sebagai usaha tempat hiburan malam. Makanya tahun 2018 sempat ditutup dan sekarang bisa dibuka asalkan sesuai dengan perizinan nya," kata Sukroni.
Lebih Jauh Amin Hidayat selaku Lurah Ramanuju menambahkan, pihaknya bersama masyarakat tidak segan-segan untuk menutup kembali lokasi tersebut jika dikemudian hari kembali dioperasikan sebagai tempat hiburan malam.
"Kalau dari kami tentu saja kami mendukung selama itu sesuai aturan. Tapi jika kedepan menyalahi perizinan fungsi dari pada tempat usaha sebagai kafe dan restoran menjadi tempat hiburan malam maka kami akan meminta agar lokasi ditutup saja. Untuk itu nanti sebelum beroperasi menjadi restoran kami minta pengelola membuat dan menandatangani pernyataan terkait ini," Kata Amin saat mendampingi petugas di lokasi.
Sementara itu Ela pihak pengelola Dinasty mengaku akan mematuhi aturan tersebut.
"Ya kalau kami akan ikuti saja aturannya bagaimana. Tapi yang jelas ini dibuka dulu untuk kemudian kami operasikan jadi usaha restoran," Jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022