Tangerang, (Antara) - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Tangerang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan aturan perundangan yang ada.
   
Arief di Tangerang, Kamis, mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) telah menerapkan system pengadaan secara elektronik (SPSE) sejak tahun 2010 lalu.

"Proses pengadaan barang dan jasa ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota tangerang," katanya.

Artinya setiap proses pengadaan barang dan jasa bisa langsung dipantau oleh masyarakat, melalui sistem Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Arief juga meminta agar pemeriksaan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Tangerang juga bisa dilakukan dengan e-audit oleh BPK maupun pengawasan melekat yang dilakukan oleh inspektorat Kota Tangerang.

Sehingga, nantinya seluruh proses yang berjalan dapat terpantau dan mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses lelang dan sebagainya.

Arief menuturkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pihak yang memang melakukan kegiatan diluar dari sistem yang ada.

Sebab, dengan adanya hal itu maka akan berdampak secara langsung kepada pembangunan nantinya dan tidak efektif.

Karena, seluruh pembangunan yang dilakukan pihak ketiga pun akan dilakukan pemantauan. Bila ada yang diluar dari aturan, maka akan diminta mengulangnya kembali.

"Seluruh proses dari awal hingga akhirnya nanti hasil pembangunan dan pelayanan harus sesuai dengan mekanisme aturan," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014