Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Tarkul Wasyit menyatakan, Pemkab Serang telah memfasilitasi sebanyak 1.469 pasangan suami istri melaksanakan isbat nikah, hal itu merupakan salah satu program Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sejak tahun 2018.
“Isbat nikah salah satu program Pemda Kabupaten Serang, program Ibu Bupati Serang yang dimulai sejak tahun 2018 dan sudah kita laksanakan,” sebut Tarkul Wasyit dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik, Selasa (18/1/2022).
Adapun yang menjadi sasaran program isbat nikah, lanjut Tarkul, adalah bagi keluarga-keluarga yang belum memiliki surat akta nikah dan termasuk kategori orang-orang tidak mampu yang ada di masing-masing desa.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan untuk pelaksanaan isbat nikah pada tahun 2021 di setiap kecamatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Serang, masing-masing kecamatan memiliki target 70 pasangan suami istri.
“Sehingga, kalau kita asumsikan 70 pasangan dikalikan 29 kecamatan dengan total sebanyak 2.030 pasang suami istri,” terangnya.
Sedangkan untuk target isbat nikah tahun 2021 lalu, sebanyak 1.640 pasangan suami istri di 29 kecamatan se Kabupaten Serang.
Adapun untuk pencapaiannya sebanyak 1.469 pasangan suami istri.
“Pencapaian di tahun 2021 kalau di persentasekan mencapai 89,57 persen. Namun terkait uraian pertahunnya nanti kita sampaikan dievaluasi isbat nikah tingkat tahun di 2022 ini,” ujarnya.
Jumlah pencapaian tersebut, Tarkul memaparkan, hanya 26 dari 29 kecamatan yang melaksanakan isbat nikah pada tahun 2021 lalu.
Berarti, kata dia, yang tidak melaksanakan 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Bandung, Mancak dan Kecamatan Pamarayan. Untuk Kecamatan Bandung sendiri sudah merencanakan dan sudah memiliki data sasarannya.
“Untuk Kecamatan Bandung alasan mereka tidak dilaksanakan pertahun 2021 karena terbentur dengan porses mekanisme pencairan anggarannya, sehingga kemungkinan mereka akan dilaksanakan atau diluncuran pada tahun 2022 ini,” terangnya.
Kemudian untuk Kecamatan Mancak, Tarkul juga menerangkan, alasannya terkendala pada proses pencairan anggaran. Mereka juga berencana akan melaksanakan di luncuran di tahun 2022.
“Satu lagi adalah Kecamatan Pamarayan, setelah kita konfirmasi dengan pak camatnya, ternyata keterangan pak camatnya adalah isbat nikah tidak teranggarkan di DPA nya,” tutur Tarkul.
Sementara itu Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum memiliki akta nikah agar menginformasikan ke pihak desa atau kecamatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat akta nikah merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang dalam melaksanakan perkawinan dengan pasangannya dan disahkan secara hukum.
"Manfaat akta nikah adalah melindungi hak dan kewajiban suami istri, serta anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan terlindungi undang-undang," ujar Anas.
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit. ANTARA/Diskominfosatik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
“Isbat nikah salah satu program Pemda Kabupaten Serang, program Ibu Bupati Serang yang dimulai sejak tahun 2018 dan sudah kita laksanakan,” sebut Tarkul Wasyit dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik, Selasa (18/1/2022).
Adapun yang menjadi sasaran program isbat nikah, lanjut Tarkul, adalah bagi keluarga-keluarga yang belum memiliki surat akta nikah dan termasuk kategori orang-orang tidak mampu yang ada di masing-masing desa.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan untuk pelaksanaan isbat nikah pada tahun 2021 di setiap kecamatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Serang, masing-masing kecamatan memiliki target 70 pasangan suami istri.
“Sehingga, kalau kita asumsikan 70 pasangan dikalikan 29 kecamatan dengan total sebanyak 2.030 pasang suami istri,” terangnya.
Sedangkan untuk target isbat nikah tahun 2021 lalu, sebanyak 1.640 pasangan suami istri di 29 kecamatan se Kabupaten Serang.
Adapun untuk pencapaiannya sebanyak 1.469 pasangan suami istri.
“Pencapaian di tahun 2021 kalau di persentasekan mencapai 89,57 persen. Namun terkait uraian pertahunnya nanti kita sampaikan dievaluasi isbat nikah tingkat tahun di 2022 ini,” ujarnya.
Jumlah pencapaian tersebut, Tarkul memaparkan, hanya 26 dari 29 kecamatan yang melaksanakan isbat nikah pada tahun 2021 lalu.
Berarti, kata dia, yang tidak melaksanakan 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Bandung, Mancak dan Kecamatan Pamarayan. Untuk Kecamatan Bandung sendiri sudah merencanakan dan sudah memiliki data sasarannya.
“Untuk Kecamatan Bandung alasan mereka tidak dilaksanakan pertahun 2021 karena terbentur dengan porses mekanisme pencairan anggarannya, sehingga kemungkinan mereka akan dilaksanakan atau diluncuran pada tahun 2022 ini,” terangnya.
Kemudian untuk Kecamatan Mancak, Tarkul juga menerangkan, alasannya terkendala pada proses pencairan anggaran. Mereka juga berencana akan melaksanakan di luncuran di tahun 2022.
“Satu lagi adalah Kecamatan Pamarayan, setelah kita konfirmasi dengan pak camatnya, ternyata keterangan pak camatnya adalah isbat nikah tidak teranggarkan di DPA nya,” tutur Tarkul.
Sementara itu Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum memiliki akta nikah agar menginformasikan ke pihak desa atau kecamatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Mengingat akta nikah merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang dalam melaksanakan perkawinan dengan pasangannya dan disahkan secara hukum.
"Manfaat akta nikah adalah melindungi hak dan kewajiban suami istri, serta anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan terlindungi undang-undang," ujar Anas.
Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit. ANTARA/Diskominfosatik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022