Tangerang, (Antara) - Pencoblosan di TPS 58 Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Rabu, tidak disertakan surat suara DPRD Provinsi akibat tertukar dengan daerah lain.

"Setelah tiga jam tertunda, pencoblosan dilanjutkan lagi tetapi tanpa surat suara DPRD Provinsi Banten," kata Ketua KPPS TPS 58, Suryadi di Tangerang.

Dikatakannya, instruksi untuk melanjutkan kegiatan pencoblosan sesuai dengan perintah dari anggota PPS Tanah Tinggi, Yani, meski tanpa surat suara DPRD Provinsi Banten.

Sebelum dimulainya kembali kegiatan pencoblosan, KPPS mengumumkan melalui pengeras suara Musholla kepada warga. Pasalnya, banyak warga berdatangan sejak pagi namun kembali pulang karena pencoblosan ditunda.

"Kami juga menjelaskan kepada warga bila surat suara DPRD Provinsi tidak ada. Jadi hanya tiga surat suara yakni DPD RI, DPR RI dan DPRD Kota Tangerang," katanya

Penundaan pencoblosan di TPS 58 dilakukan sejak pukul 07.30 WIB. Penundaan tersebut karena surat suara DPRD Provinsi yang semestinya untuk Dapil 5 tetapi yang ada yakni Dapil 6.

Kejadian tersebut ditemukan setelah adanya warga yang komplain ketika akan mencoblos Caleg pilihannya namun tidak ada di surat suara.

Sementara itu, di TPS 58 Tanah Tinggi terdapat 290 pemilih. Baru 11 orang yang memberikan hak suara namun dihentikan karena ditemukannya surat suara tertukar. Surat suara yang tertukar pun telah diambil oleh PPS kelurahan.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane menuturkan, tertukarnya surat suara untuk DPRD Provinsi Banten terjadi di enam TPS, salah satunya di TPS 58 Tanah Tinggi.

Pihaknya mengaku akan melakukan proses perbaikan agar pencoblosan dapat terus berjalan sesuai dengan waktu yang disepakati.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014