Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengenai komunikasinya dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan aplikasi "Signal".
"Apakah setelah pertemuan dengan Robin, terdakwa melakukan komunikasi dengan Robin?" tanya JPU Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil enam saksi terkait kasus suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
"Dia mencoba tapi saya jarang menjawab, biasa mengucapkan selamat ulang tahun, apa kabar," jawab Azis.
"Komunikasi lewat apa?" tanya Jaksa Heradian.
"Lewat 'handphone'," jawab Azis.
"Dari mana Robin dapat nomor terdakwa?" tanya jaksa.
"Dari kartu nama. Saya secara fisik tidak memberikan kartu nama, mungkin dia dapat dari ajudan atau Agus Supriyadi," jawab Azis.
"Tadi komunikasi lewat aplikasi apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat," jawab Azis.
"Ada terdakwa komunikasi lewat Signal dengan Robin?" tanya jaksa.
"Kalau dengan Robin tidak," jawab Azis.
"Karena Robin kemarin ada menerangkan menggunakan aplikasi Signal untuk komunikasi dengan saudara. Jawaban terdakwa apa?" tanya jaksa.
"Makanya saya tidak jawab komunikasi dia," jawab Azis.
"Berarti ada pesan masuk?" tanya jaksa.
"Masuk," jawab Azis.
"Kapan terdakwa menggunakan aplikasi Signal itu? Sejak komunikasi dengan Robin atau sebelumnya sudah ada?" tanya jaksa.
"Sudah ada jauh sebelumnya," jawab Azis.
"Aplikasi Signal itu apa terdakwa tahu perbedaannya dengan WhatsApp?" tanya jaksa.
"Ada di buku IT Pak," jawab Azis.
"Sepengetahuan bapak yang saya tanya?" tanya jaksa Heradian.
"Ya bapak baca di buku IT," jawab Azis lagi.
"Iya terdakwa apakah tahu Signal ada semacam menghapus otomatis chat? Apa terdakwa tahu itu?" tanya jaksa.
"Semua aplikasi bisa dihapus Pak. Bapak pelajari aplikasi itu bisa dihapus secara otomatis juga," jawab Azis.
"Apakah nomor HP terdakwa pernah berubah?" tanya jaksa.
"Dari sejak saya punya HP 1994 tidak pernah berubah, pokoknya HP pertama masuk di Indonesia saya punya itu," jawab Azis.
"Kapan komunikasi terakhir dengan Robin?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat. Saya tidak berkomunikasi dengan Robin," jawab Azis.
"Komunikasi itu tidak harus dengan suara, bisa juga via 'chat'," kata Jaksa Heradian.
"Komunikasi itu berarti ada respons dari saya," jawab Azis.
"Robin terakhir chat kapan?" tanya jaksa.
"Kalau 'chat' saya tidak ingat persis karena saya tidak pernah jawab yang tidak berkepentingan pada tugas dan kewenangan saya," jawab Azis.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Apakah setelah pertemuan dengan Robin, terdakwa melakukan komunikasi dengan Robin?" tanya JPU Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil enam saksi terkait kasus suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
"Dia mencoba tapi saya jarang menjawab, biasa mengucapkan selamat ulang tahun, apa kabar," jawab Azis.
"Komunikasi lewat apa?" tanya Jaksa Heradian.
"Lewat 'handphone'," jawab Azis.
"Dari mana Robin dapat nomor terdakwa?" tanya jaksa.
"Dari kartu nama. Saya secara fisik tidak memberikan kartu nama, mungkin dia dapat dari ajudan atau Agus Supriyadi," jawab Azis.
"Tadi komunikasi lewat aplikasi apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat," jawab Azis.
"Ada terdakwa komunikasi lewat Signal dengan Robin?" tanya jaksa.
"Kalau dengan Robin tidak," jawab Azis.
"Karena Robin kemarin ada menerangkan menggunakan aplikasi Signal untuk komunikasi dengan saudara. Jawaban terdakwa apa?" tanya jaksa.
"Makanya saya tidak jawab komunikasi dia," jawab Azis.
"Berarti ada pesan masuk?" tanya jaksa.
"Masuk," jawab Azis.
"Kapan terdakwa menggunakan aplikasi Signal itu? Sejak komunikasi dengan Robin atau sebelumnya sudah ada?" tanya jaksa.
"Sudah ada jauh sebelumnya," jawab Azis.
"Aplikasi Signal itu apa terdakwa tahu perbedaannya dengan WhatsApp?" tanya jaksa.
"Ada di buku IT Pak," jawab Azis.
"Sepengetahuan bapak yang saya tanya?" tanya jaksa Heradian.
"Ya bapak baca di buku IT," jawab Azis lagi.
"Iya terdakwa apakah tahu Signal ada semacam menghapus otomatis chat? Apa terdakwa tahu itu?" tanya jaksa.
"Semua aplikasi bisa dihapus Pak. Bapak pelajari aplikasi itu bisa dihapus secara otomatis juga," jawab Azis.
"Apakah nomor HP terdakwa pernah berubah?" tanya jaksa.
"Dari sejak saya punya HP 1994 tidak pernah berubah, pokoknya HP pertama masuk di Indonesia saya punya itu," jawab Azis.
"Kapan komunikasi terakhir dengan Robin?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat. Saya tidak berkomunikasi dengan Robin," jawab Azis.
"Komunikasi itu tidak harus dengan suara, bisa juga via 'chat'," kata Jaksa Heradian.
"Komunikasi itu berarti ada respons dari saya," jawab Azis.
"Robin terakhir chat kapan?" tanya jaksa.
"Kalau 'chat' saya tidak ingat persis karena saya tidak pernah jawab yang tidak berkepentingan pada tugas dan kewenangan saya," jawab Azis.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022